Kab. Pangandaran, analisaglobal.com — Sulitnya mendapatkan pekerjaan dimassa pandemi Covid-19 menjadi perhatian khusus, sehingga banyak yang kehilangan pekerjaan baik bagi UMKM ataupun pekerja swasta, dengan adanya program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM)/Padat karya seharusnya menjadikan peluang bagi warga masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Seperti hal nya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan progam pemerintah berupa dana stimulan dalam rangka mendorong dan meningkatkan inisiatif masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas hunian mereka secara swadaya.
Dalam pelaksanaan program BSPS di lapangan tentu membutuhkan bantuan dan pendampingan teknis serta administratif agar rumah yang diperbaiki memenuhi kriteria layak huni, hal inilah yang menjadi dasar perekrutan dan penerimaan tenaga profesional untuk posisi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Tentunya dalam perekrutan TFL harus memenuhi persyaratan umum dan mengajukan lamaran beralamatkan Kepada Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya, Direktorat Rumah Swadaya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun kenyataannya masih terjadi di Kabupaten Pangandaran yakni double job Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Dinas PUPR dengan Pendamping Desa (PD).
“AR dan TH yang merupakan TFL BSPS Dinas PUPR merupakan bertugas dari tahun sebelumnya”, ungkap Kasi Cipta Karya PUPR Pangandaran Darda melalui pesan singkat WA.
Dirinya mengungkapkan bahwa merasa kecolongan apabila benar terjadi dan akan memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan, apabila benar maka harus dipertanggungjawabkan, tandasnya.
Disisi lain dirinya merasa tidak keberatan apabila ada rekan – rekannya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya dan selagi kinerjanya baik dan tidak mengganggu pekerjaan yang diamanahkan kepadanya, paparnya.
Sementara saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangandaran Wawan dan Kabid PMD Yayat melalui pesan singkat WA, Selasa (26/08/2020), bahwa benar kedua orang tersebut juga menjadi Pendamping Desa untuk di Kecamatan Mangunjaya.
Melihat fenomena hal tersebut tentunya patut dipertanyakan proses rekrutmen para Pendamping Desa (PD), Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS, Pendamping PKH atau Satuan kerja lainnya, karena permasalahan ini juga diduga terjadi di wilayah lain di Jawa Barat.
Sehingga ke depan dalam proses rekrutmen bisa lebih transfaransi, panitia tidak dikelabui atau mungkin karena adanya kedekatan dengan para pejabat (Nepotisme) dan lebih profesional.
Tentunya kalau melihat Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.
Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya.
Satu diantaranya adalah dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik itu pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan pekerjaan pendamping profesional tidak maksimal.***Tim