Miris…Fenomena Double Job Program IBM di Massa Pandemi Covid-19

Disisi lain dirinya merasa tidak keberatan apabila ada rekan – rekannya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya dan selagi kinerjanya baik dan tidak mengganggu pekerjaan yang diamanahkan kepadanya, paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangandaran Wawan dan Kabid PMD Yayat melalui pesan singkat WA, Selasa (26/08/2020), bahwa benar kedua orang tersebut juga menjadi Pendamping Desa untuk di Kecamatan Mangunjaya.

Melihat fenomena hal tersebut tentunya patut dipertanyakan proses rekrutmen para Pendamping Desa (PD), Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS, Pendamping PKH atau Satuan kerja lainnya, karena permasalahan ini juga diduga terjadi di wilayah lain di Jawa Barat.

Sehingga ke depan dalam proses rekrutmen bisa lebih transfaransi, panitia tidak dikelabui atau mungkin karena adanya kedekatan dengan para pejabat (Nepotisme) dan lebih profesional.

Tentunya kalau melihat Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.

Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya.
Satu diantaranya adalah dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik itu pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan pekerjaan pendamping profesional tidak maksimal.***Tim

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *