Miris, Wartawan Dihalangi Saat Klarifikasi Anggaran Car Lift, Pelayanan SMKN Rajapolah Disorot

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan buruknya sistem pelayanan di SMK Negeri Rajapolah mencuat setelah upaya wartawan untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan publik justru mendapat penghalangan dari pihak sekolah. Peristiwa tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan memperoleh informasi.

Penghalangan terjadi saat seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial (W) melarang wartawan masuk ke lingkungan sekolah dengan alasan pihak sekolah tidak menerima tamu karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum turun.

“Kami tidak menerima tamu, karena dana BOS belum cair,” ucapnya kepada awak media yang hendak menemui kepala sekolah untuk meminta keterangan resmi terkait pemberitaan SMKN 2 Kota Tasikmalaya. Rabu (28/01/2026).

Padahal, kegiatan klarifikasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informas sehingga setiap tindakan pembatasan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers.

Baca Juga Pemerataan Penerima Manfaat MBG di Sadananya Mengacu Juknis BGN 2026

Setelah dilakukan penelusuran, wartawan akhirnya berhasil menemui Januar selaku Humas SMKN Rajapolah. Januar membenarkan bahwa larangan menerima wartawan merupakan instruksi internal sekolah.

Instruksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai struktur pengambilan keputusan di lingkungan SMKN Rajapolah, mengingat kebijakan tersebut berdampak langsung pada hilangnya akses informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Adapun kedatangan wartawan ke SMKN Rajapolah bertujuan melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang ramai di salah satu portal berita terkait dugaan penyimpangan anggaran di SMKN 2 Kota Tasikmalaya.

Pemberitaan tersebut menyoroti penggunaan anggaran perawatan car lift sebesar Rp360 juta yang dinilai tidak rasional. Kepala SMKN Rajapolah saat ini diketahui pernah menjabat di SMKN 2 Kota Tasikmalaya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN Rajapolah Anton belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi langsung, padahal terdapat sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab demi transparansi.

Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya pembatasan informasi dan tertutupnya ruang klarifikasi, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan masyarakat serta mencederai prinsip akuntabilitas institusi pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, aktivis antikorupsi Furqon Mujahid Bangun selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat sekaligus Komandan Satgas Antikorupsi Jawa Barat menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Pers harus diberi ruang klarifikasi. Menghalang-halangi wartawan bukan saja melanggar etika, tetapi juga hukum,” tegasnya.

Furqon meminta agar seluruh pihak, khususnya institusi publik seperti sekolah, menjunjung tinggi transparansi dan menghormati kebebasan pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Johan)

Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya–Pemkab Pangandaran Perkuat Kolaborasi Meterisasi PJU dan Keandalan Listrik

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!