Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI kembali menyingkap borok tata kelola bantuan negara di tingkat daerah. Alih-alih memperkuat kemandirian petani dan penguatan pupuk organik, praktik di lapangan justru mengindikasikan adanya pengalihan dana di luar mekanisme resmi, minim pengawasan, dan berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah hukum. Rabu (28/01/2026)
Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa komponen paling krusial dalam program UPPO, yakni pengadaan ternak sapi, hingga kini tidak pernah terealisasi meskipun anggaran sekitar Rp 96 juta telah dicairkan dan seharusnya dikelola oleh kelompok penerima manfaat.
Ironisnya, dana tersebut tidak berada di tangan kelompok tani, melainkan diserahkan kepada pihak di luar struktur kelompok, yaitu seorang anggota dewan yang mengaku mampu mengadakan ternak sesuai kebutuhan program.
Lebih memprihatinkan lagi, tidak ada kontrak kerja, surat perjanjian, ataupun dokumen administrasi resmi yang mengikat pengelolaan dana tersebut, sehingga celah akuntabilitas terbuka lebar.
Kepala Bidang PSP DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Nurul, membenarkan bahwa dana pengadaan sapi sudah tidak berada dalam pengelolaan kelompok tani.
“Uang untuk membeli sapi tidak ada, karena sudah diserahkan kepada salah seorang oknum anggota dewan yang menyanggupi pengadaan sapi tersebut. Sampai sekarang sapi-sapi itu belum ada,” ujarnya.
Pengakuan ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan program UPPO telah keluar dari jalur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, di mana dana bantuan negara wajib dikelola langsung oleh kelompok penerima manfaat dan bukan oleh pihak eksternal yang tidak memiliki hubungan struktural dengan program.
Baca Juga Cuaca Ekstrem Picu Padam Luas, PLN ULP Ciamis Maksimalkan Pemulihan
Ketua Kelompok Tani Sriasih Mandiri, Ahmad Ismail, juga mengakui bahwa penyerahan dana dilakukan lantaran adanya klaim kesanggupan dari pihak anggota dewan tersebut untuk menyediakan sapi. Namun setelah dana diserahkan, realisasi tak kunjung muncul.
“Sudah berkali-kali saya menanyakan langsung, termasuk pertemuan terakhir. Tapi sapi tidak ada. Justru saya diminta menunggu dengan alasan ingin bertemu dulu dengan Kepala Dinas Pertanian,” ungkapnya.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya baru: apa korelasi antara pengadaan sapi dengan keharusan bertemu kepala dinas? Apakah ada upaya administrasi tertentu yang tengah disiapkan untuk mengamankan proses agar tidak menjadi persoalan hukum?
Di lapangan, Ahmad Ismail mengaku berada dalam tekanan berlapis. Di satu sisi, dinas teknis mendesak agar pengadaan sapi segera direalisasikan. Di sisi lain, dana justru berada pada pihak lain yang tidak berada di bawah kendalinya.
“Saya yang terus dipanggil dan dimintai keterangan. Secara administratif saya yang dianggap bertanggung jawab, padahal dana bukan lagi di saya,” tegasnya.
Pola ini bukan hal baru dalam kasus-kasus bantuan negara: penerima manfaat dijadikan tameng administratif, sedangkan pengendali dana berada di luar struktur resmi.
Kekhawatiran Ketua Poktan bukan tanpa dasar. Ia menilai alur dana UPPO ini berpotensi masuk radar pemeriksaan lembaga pengawasan maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan menurut pengakuannya, oknum anggota dewan penerima dana menyatakan kesiapannya untuk menghadapi jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan.
“Kalaupun ada pemeriksaan BPK ataupun APH, biar saya yang menghadapinya,” ujarnya menirukan pernyataan oknum dewan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak tersebut menyadari risiko hukum dari penguasaan dana, sekaligus memperlihatkan bahwa tata kelola UPPO telah menyimpang dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Secara normatif, penyerahan dana bantuan negara kepada pihak tidak berwenang berpotensi melanggar UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Kasus UPPO Sriasih Mandiri kini bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pengadaan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan struktural berupa lemahnya pengawasan, konflik kewenangan, dan dugaan penyimpangan dana negara.
Publik kini menunggu langkah tegas dari DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum. Tanpa tindakan konkret, program UPPO dikhawatirkan hanya menjadi monumen bantuan fiktif: bangunan berdiri, mesin tampak ada, namun “ruh” program hilang bersama dana yang entah ke mana. (Red)
Baca Juga Miris, Wartawan Dihalangi Saat Klarifikasi Anggaran Car Lift, Pelayanan SMKN Rajapolah Disorot
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang