Pasca Diberhentikannya 12 Kepala Puskesmas Serta Adanya Dugaan Maladminitrasi, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya Sulit Untuk Dihubungi

Pasca Diberhentikannya 12 Kepala Puskesmas

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca diberhentikannya 12 Kepala Puskesmas di wilayah kabupaten Tasikmalaya, sampai saat ini masih belum memiliki kejelesan yang pasti, selain muncul adanya dugaan maladministrasi serta adanya permintaan peninjauan ulang untuk 8 orang kepala Puskemas yang baru menjabat, ditambah lagi permasalahan yaitu 12 kepala Puskesmas yang menjadi staf di Puskesmas asal pun mirisnya sekarang non job.

Adapun setelah tayangnya dua kali pemberitaan di media analisaglobal.com, bahwa pihak media tetap akan terus menunggu hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, akan tetapi jurnalis media anlisaglobal.com yang ada dilapangan pun seolah-olah kesusahan untuk menemui seorang kepala Dinas kesehatan kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya Sulit Untuk Dihubungi

Susahnya berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ataupun panggilan telepon bahkan ditemui, seolah-olah pihak Kepala Dinas Kesehatan ataupun Kepala BKPSDM kabupaten Tasikmalaya enggan memberikan keteragan utuh terkait pemberhentian 12 Kepala Puskesmas yang sampai saat ini menurut informasi yang dihimpun dari beberapa mantan kepala Puskesmas bahwa dirinya saat ini non job ataupun belum ada kejelasan.

Selain pihak BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Pihak Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi I dan Komisi IV pun menemukan hal yang sama yaitu sulit untuk ditemui di Kantornya ataupun dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Padahal Komisi I yang membidangi terkait kepegawaian ataupun yang bisa berkordinasi dengan pihak BKPSDM, dan Komisi IV terkait kedinasannya yang bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Akan tetapi, baik ketua Komisi I ataupun Ketua Komisi IV setelah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), sampai saat ini pun belum memberikan jawaban apapun. Rabu (25/10/23).

Baca Juga Pihak DPMPTSPTK Kab. Tasikmalaya, Berikan Penjelasan Terkait Anggaran Program Padat Karya Melalui Naker

Tetapi ada salah satu anggota dari Komisi I yang bisa berkomunikasi, dan dirinya pun menelpon langsung untuk menanggapi terakit pemberhentian 12 Kepala Puskesmas, tetapi dirinya tidak bisa memberikan komentar terlalu jauh, karena hal tersebut kewenangannya ada di ketua Komisi, ujarnya.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pihak media analisaglobal.com pun kembali lagi menghubungi salah satu mantan kepala Puskesmas yaitu Puskesmas Karangnunggal Dadan Kusnanto, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dirinya menyampaikan, bahwa memang benar saya senasib dengan Pak Suwadi (Mantan Kepala Puskesmas Bojonggambir-red), saya tidak tahu alasannya dan tidak dimengerti kenapa kami diberhentikan, ucapnya.

“Sampai saat ini tentunya kami masih mengumpulkan data dan informasi terkait hal tersebut, dan sangat disayangkan pihak dinas tidak memfasilitasi dari awal, menghubungi Pak Kaban dan Pak Kadis juga susah, jadi kami juga kurang informasi, karena jika dilihat hal ini kurangnya komunikasi antar dinas,” jelas Dadan Kusnanto.

Akan Segera Melaporkan ke Komisi ASN

Dikatakan sebelumnya oleh mantan kepala Puskesmas Bojonggambir Suwadi KS, S.KM, bahwa terkait masalah adanya dugaan maladministrasi tentunya bagi kami menilai, untuk para kepala puskesmas yang sekarang itu saya rasa belum memenuhi syarat, karena belum punya profesi meskipun sudah menjadi sarjana kesehatan karena harus ada STR (Surat Tanda Registrasi) bahwa dia perawat profesi, dan itu wajib.

“Mau D3 atau S1 itu harus ada STR, karena menurut aturan di Permenkes itu minimal 2 tahun dulu di fungsional, dan saya lihat dari yang 8 orang sekarang menjabat kepala puskesmas itu statusnya baru Sarjana Keperawatan (S.Kep), tetapi belum mempunyai profesi, dan saya berharap hal ini harus di kaji ulang untuk yang 8 orang ini kalau menurut Permenkes nomor 43,” jelasnya.

Suwadi juga menegaskan,sampai saat ini tentunya kami juga berfikir ini regulasinya seperti apa, dan kami pun sudah melaporkan ke Komisi ASN melalui email yang ada tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan, dan kami pun akan menempuh jalur lain karena mungkin melalui email itu penuh, agar pengaduan kami secepatnya dapat di terima atau masuk ke ranah Komisi ASN, tegasnya. (AD)

Baca Juga Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kertaharja Panumbangan Diduga Asal Jadi Dan Lepas Dari Bestek

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!