Pekerjaaan Bronjong untuk TPT Di Jalur Provinsi, Diduga Abaikan Undang Undang K3

Epen menegaskan, pihaknya kurang mengetahui, hanya yang suka datang itu namanya Pak Nanang, Ujar Epen.

Terkait dengan hal tesebut, diduga para pekerja atau pihak pelaksana mengabaikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang perlindungan dan keselamatan kerja, dalam hal ini baik pihak PU provinsi maupun pihak pelaksana mengabaikan hal tersebut. (Yos Muhyar).

Baca Juga Salah Satu Pejabat di Ciamis Namanya Dicatut Oleh Salah Satu Parpol, Ini Penjelasannya !!!

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *