Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Penggandaan Uang Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjar

Kota Banjar, analisaglobal.com — Berawal dari Laporan Polisi tanggal 29 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh Korban ER, polisi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar membekuk pelaku yang berinisial MS als Irfan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban ER.

Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara, tersangka MS Alias Irfan tersebut berpura-pura memiliki kenalan seorang kuncen bernama DIRJA yang memiliki kemampuan melipat gandakan uang, pelaku memanfaatkan ketertarikan korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban sejumlah Rp 55.000.000.- untuk membeli persyaratan ritual agar uang yang diberikan tersebut dapat dilipatgandakan menjadi Rp 60.000.000.000.- ( Enam puluh Milyar Rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. bersama Wakapolres Banjar, Kabag Ops Polres Banjar, dan Kasat Reskrim Polres Banjar pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar. Jumat (30/10/20)***Foto Dokumen Istimewa

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. bersama Wakapolres Banjar, Kabag Ops Polres Banjar, dan Kasat Reskrim Polres Banjar pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar. Jumat (30/10/20)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *