Pemdes Sukaraharja Kecamatan Cisayong Gelar Musdes Untuk BLT DD Tahap 3

Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Dalam rangka untuk validasi finalisasi penetapan data kepala keluarga calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, pemerintah desa sukaraharja kecamatan cisayong kabupaten tasikmalaya laksanakan musyawarah desa khusus (MUSDESUS) di gedung serba guna desa, Rabu (09/09/2020).

Kegiatan musdesus tersebut dihadiri para RT, RW, kepala dusun, ibu-ibu PKK, pendamping desa, MUI Desa, serta camat cisayong, dan kasie PMD kecamatan cisayong dan Tokoh masyarakat desa Sukaraharja.

Rapat Musdes Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong. Rabu (09/09/20)***Foto Dokumen (uwa)

Farid Zaelani, S.Kom selaku kepala desa sukaraharja menjelaskan kalau acara musdesus tersebut dilaksanakan untuk membahas PMK 50, serta untuk pengadaan masker sesuai dengan intruksi kemendes yang akan melibatkan masyarakat sekitar sebagai wujud pemberdayaan serta mengenai BLT dana desa tahap 4,5 dan 6 dengan nominal 300 ribu per bulan per KPM dengan total penerima manfaat sejumlah 167 KPM dari 23 RT yang ada di wilayah desa sukaraharja kecamatan cisayong.

Farid Zaelani juga menambahkan kalau dalam penyaluran BLT tersebut pihak pemerintah desa libih mengedepankan para rt dan rw sebagai garda terdepan sekaligus yang lebih mengetahui kondisi masyarakatnya, jadi pihak pemerintah desa hanya mengakomodir. Imbuhnya

Farid Zaelani, S.Kom Kepala Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Rabu (09/09/20)***Foto Dokumen (uwa)

“mudah-mudahan dengan adanya BLT dana desa ini bisa bermanfaat untuk masyarakat karena semua masyarakat itu terdampak dengan adanya virus covid-19 ini, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat semuanya, khususnya di wilayah desa sukaraharja”. harap Farid.

Sementara mentara menurut camat cisayong Yayat Suryatna menjelaskan kalau dilaksanakannya musdesus tersebut supaya masyarakat bisa mengetahui bahwasannya kebijakan tertinggi atau pemegang kekuasaan tertinggi adalah masyarakat melalui Musdes sesuai dengan undang-undang no 6 tahun 2014, bahwasannya hal-hal yang bersifat strategis wajib dirumuskan dalam bentuk musdes, Pungkasnya***uwa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *