Perintah Dirlantas Polda Jabar Terkait Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine, Sat Lantas Polres Ciamis Laksanakan Sosialisasi

Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar kembali mensosialisasikan perintah Dirlantas Polda Jabar mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor. Sosialisasi ini dilakukan kepada distributor, sales aksesoris dan bengkel kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Ciamis.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan pada dua bengkel di wilayah Kabupaten Ciamis. Kedua bengkel yang didatangi diantaranya Bengkel PD. Rian’s Kharisma Motor di Jalan MR. Iwan Kusuma No.8 Ciamis dan Bengkel N453NK Variasi Mobil di Jalan Rumah Sakit No.46 Ciamis.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh KBO Lantas Ipda Sandro, dan Kanit Kamsel Ipda Dimas Aditama. Selain itu juga melibatkan sejumlah personel Unit Kamsel Satlantas Polres Ciamis.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., mengatakan, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan surat edaran Dirlantas Polda Jabar mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor. Ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dari masyarakat sipil karena sejatinya penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya untuk kendaraan khusus saja.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *