Polda Jabar Ringkus Mantan Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Polda Jabar Ringkus Mantan Kepala Desa

Bandung, analisaglobal.com — Polda Jabar meringkus MS, mantan kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain MS, Polisi juga meringkus AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas desa Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 ha. Katanya.

“Pelaku ini mencoret pada buku C induk desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 an. emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja, sehingga seolah – olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama martawidjaja tercatat pada buku c desa,” ujar Ibrahim Tompo.

Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 an. martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. martawidjaja.

Baca Juga Awal Tahun 2023, Seluruh Babinsa Koramil 421-03/Pnh Kembali Jalankan Aktivitas Di Wilayah Binaan

“Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 ajb tersebut, telah terbit 12 shm dan 12 masih proses shm di BPN Kab. Bandung Barat,” Ungkapnya.

Tersangka MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa Cibogo.

Perbuatan para tersangka ini, kata dia, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 permendagri no. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 permendagri no. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *