Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com ā Polemik laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik kembali mencuat. Kuasa hukum wartawan mataelang24.com, Topan Prabowo, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari perlindungan hukum bagi profesi pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Laporan tersebut diajukan oleh narasumber pada 5 Agustus 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Topan menekankan bahwa ketentuan ini, menurut MK, hanya berlaku untuk individu, bukan profesi atau badan hukum. āPrinsip kemerdekaan pers harus dijaga. Kami akan melakukan langkah hukum secara objektif untuk memastikan kebenaran serta rasa keadilan yang seimbang,ā ujarnya, Kamis (02/10/2025).
Surat panggilan resmi terhadap Ade Haryanto, wartawan mataelang24.com, diterbitkan Polres Tasikmalaya Kota pada 16 September 2025. Pemanggilan ini dinilai janggal karena diduga tidak melibatkan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022. MoU tersebut secara tegas mengharuskan setiap sengketa karya jurnalistik ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum masuk ranah hukum pidana.

Baca JugaĀ Duta Seni Ciamis Siap Berlaga di Ajang Pop Singer HAPMI Jawa Barat 2025
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang