Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polemik laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik kembali mencuat. Kuasa hukum wartawan mataelang24.com, Topan Prabowo, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari perlindungan hukum bagi profesi pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Laporan tersebut diajukan oleh narasumber pada 5 Agustus 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Topan menekankan bahwa ketentuan ini, menurut MK, hanya berlaku untuk individu, bukan profesi atau badan hukum. “Prinsip kemerdekaan pers harus dijaga. Kami akan melakukan langkah hukum secara objektif untuk memastikan kebenaran serta rasa keadilan yang seimbang,” ujarnya, Kamis (02/10/2025).
Surat panggilan resmi terhadap Ade Haryanto, wartawan mataelang24.com, diterbitkan Polres Tasikmalaya Kota pada 16 September 2025. Pemanggilan ini dinilai janggal karena diduga tidak melibatkan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022. MoU tersebut secara tegas mengharuskan setiap sengketa karya jurnalistik ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum masuk ranah hukum pidana.

Baca Juga Duta Seni Ciamis Siap Berlaga di Ajang Pop Singer HAPMI Jawa Barat 2025
Kasus ini berawal dari laporan investigatif media mataelang24.com berjudul “Miris, MAN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Diduga Melakukan Pungutan Liar” yang tayang 25 Juli 2025. Dalam laporan itu disebutkan dugaan pungutan Rp 2.650.000 untuk sumbangan pendidikan dan Rp 600.000 untuk seragam siswa baru melalui mekanisme komite sekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Topan Prabowo menyatakan pihaknya telah mengajukan pengaduan balik serta permohonan perlindungan hukum ke Dewan Pers. Selain itu, bukti investigasi terkait dugaan pungutan liar juga akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Upaya hukum ini bukan semata melindungi hak-hak jurnalis, tetapi juga komitmen kami untuk mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Topan. (AD)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang