Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polemik laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik kembali mencuat. Laporan tersebut diajukan oleh seorang narasumber pada 5 Agustus 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menindaklanjuti laporan itu, Polres Tasikmalaya Kota menerbitkan surat panggilan resmi terhadap wartawan mataelang24.com, Ade Haryanto, pada 16 September 2025.
Namun, pemanggilan tersebut menuai sorotan karena diduga tidak melibatkan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022. Dalam MoU itu ditegaskan bahwa setiap sengketa karya jurnalistik wajib ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum diproses ke ranah pidana.
Kasus ini bermula dari laporan investigasi mataelang24.com berjudul “Miris, MAN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Diduga Melakukan Pungutan Liar” yang tayang pada 25 Juli 2025. Dalam laporan tersebut diungkap adanya dugaan pungutan Rp2.650.000 untuk sumbangan pendidikan serta Rp600.000 untuk seragam siswa baru melalui mekanisme komite sekolah.
Menanggapi pemanggilan wartawan tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Halim Saepudin, menilai langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. “Kami berharap pihak kepolisian dapat meninjau kembali terkait MoU antara Dewan Pers dan Polri. Ini harus dipahami dan ditegakkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,” tegas Halim. Jumat (03/10/2025).
Selain itu Halim menambahkan, profesi Jurnalis tentunya dilindungi undang-undang, jangan melihat media sudah terverifikasi Dewan Pers atau tidaknya, baik itu wartawannya sudah UKW atau tidak, tetapi ketika berita hasil invetigasi berimbang, semua narasumber terkonfirmasi itu sudah jelas karya tersebut merupakan produk jurnalistik, imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini, kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menghargai profesi Jurnalis, dimana jurnalis sebagai pemberi kabar berita dan juga sebagai pilar keempat demokrasi jangan sampai ada kriminalisasi terhadap profesi kami, ujarnya.
Adapun bentuk kepedulian kami sesama insan pers, FORWAPI tentunya menyatakan sikap akan segera melayangkan surat untuk meminta izin dan melakukan jumpa pers dengan MAN 3, baik dengan kepala sekolah dan juga komite sekolah, dan akan kami panggil seluruh DPC yang ada di Priangan Timur untuk mengkalrifikasi hal ini sebagai dukungan moril bagi rekan kami dari media mataelang24.com, pungkas Halim. (AD)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang