Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com ā Polemik laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik kembali mencuat. Laporan tersebut diajukan oleh seorang narasumber pada 5 Agustus 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menindaklanjuti laporan itu, Polres Tasikmalaya Kota menerbitkan surat panggilan resmi terhadap wartawan mataelang24.com, Ade Haryanto, pada 16 September 2025.
Namun, pemanggilan tersebut menuai sorotan karena diduga tidak melibatkan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022. Dalam MoU itu ditegaskan bahwa setiap sengketa karya jurnalistik wajib ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum diproses ke ranah pidana.
Kasus ini bermula dari laporan investigasi mataelang24.com berjudul āMiris, MAN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Diduga Melakukan Pungutan Liarā yang tayang pada 25 Juli 2025. Dalam laporan tersebut diungkap adanya dugaan pungutan Rp2.650.000 untuk sumbangan pendidikan serta Rp600.000 untuk seragam siswa baru melalui mekanisme komite sekolah.
Menanggapi pemanggilan wartawan tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Halim Saepudin, menilai langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. āKami berharap pihak kepolisian dapat meninjau kembali terkait MoU antara Dewan Pers dan Polri. Ini harus dipahami dan ditegakkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,ā tegas Halim. Jumat (03/10/2025).
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang