Polres Pangandaran Dalami Dugaan Manipulasi Retribusi Wisata, Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Pangandaran, analisaglobal.com — Polres Pangandaran terus mengusut dugaan penyalahgunaan setoran retribusi tiket masuk objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kasus yang sempat ramai disebut sebagai “tiket palsu” itu kembali diluruskan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan menegaskan bahwa perkara yang tengah diusut bukan pemalsuan tiket, melainkan dugaan manipulasi transaksi retribusi oleh oknum juru pungut.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardidas S.H., M.H., C.PHR, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika tim saber pungli mengamankan sejumlah juru pungut yang diduga melakukan penarikan tidak sesuai prosedur. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi indikasi praktik manipulasi setoran resmi.

“Perlu kami luruskan. Ini bukan kasus tiket palsu. Yang kami tangani adalah dugaan penyalahgunaan uang masuk objek wisata yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.

Kasus ini makin menguat setelah adanya laporan masyarakat pada 7 Juli 2025. Sejak saat itu, Polres Pangandaran telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, meliputi juru pungut, pihak ketiga, hingga pegawai dinas terkait.

Baca Juga Najwa Lutfiah Sidik Wakili Pangandaran di Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan modus penggunaan akun ilegal pada aplikasi Mobile Payment Online (MPO). Username dan password yang dipakai tidak terhubung dengan dashboard UPTD Pariwisata. Akibatnya, transaksi wisatawan baik tunai, QRIS, maupun m-banking tidak tercatat sebagai pemasukan daerah.

“Ketika akun ilegal itu dipakai, transaksi tidak terdeteksi dalam sistem. Modusnya seperti itu,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Pangandaran belum dapat memastikan berapa besar kerugian negara karena penetapannya berada di bawah kewenangan Inspektorat. Polisi menegaskan telah berkirim surat berkali-kali, baik untuk permintaan audit investigasi, audit kepatuhan, maupun hasil pemeriksaan tertentu.

“Kami masih menunggu hasilnya. Hasil audit itu penting untuk gelar perkara dan menentukan apakah perkara dapat naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Hingga kini, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Dokumen yang diterima penyidik pun baru berupa salinan. “Belum ada barang bukti fisik yang kami amankan,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Pangandaran diberitakan telah memberikan sanksi administrasi kepada tujuh juru pungut. Namun kepolisian menegaskan bahwa sanksi administratif tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur tindak pidana.

“Sanksi administrasi itu ranah Pemda. Untuk dugaan pidananya, kami belum dapat memastikan siapa saja yang terlibat,” tegas Idas.

Kepolisian juga aktif berkoordinasi dengan Pemda untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kasus serupa terjadi kembali. Pengunjung wisata diminta lebih tertib dan hanya melakukan pembayaran di gerbang resmi.

Kasat Reskrim mengimbau wisatawan agar:
• tidak membayar tiket di luar gerbang masuk,
• memilih pembayaran non-tunai (QRIS atau m-banking),
• memastikan tiket yang diterima dicetak oleh petugas resmi.

“Hindari tawaran diskon atau percepatan di luar gerbang resmi, karena itu rawan dimanfaatkan oknum,” tegasnya.

Polres Pangandaran memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk memperluas pemeriksaan untuk mempercepat penanganan perkara. (Driez).

(Sumber: Humas Polres Pangandaran)

Baca Juga Pasien Rasakan Manfaat Layanan Hemodialisa RSUD Pandega Pangandaran

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!