Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.
Hal ini diungkap Kapoltes Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut
“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024) pagi.
Ia menjelaskan dalam konferensi persnya sendiri hanya 3 tersangka yang dihadirkan,karena untuk 6 tersangka lainnya itu masih di bawah umur.
“Ketiga tersangka twrsebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” tegas Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tetsangka tersebut.
“Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas,
setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya,” jelasnya.
“Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban,” sambungnya.
Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Ajak Pelanggan untuk Catat Meter Secara Mandiri Dengan Aplikasi PLN Mobile