Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Anak Tiri

Tersangka saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya.

“Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek,” imbuh AKP Aos Kusni Palah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Hms/Edi)*

Baca Juga Penemuan Mayat Pria Di Pesawahan, Polisi Lakukan Olah TKP Dan Evakuasi Korban

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *