Program Sanitasi 2020, Pendamping Tidak Boleh Ikut Dalam Pengadaan Barang

“Tiap desa ada pendamping atau TFL jadi apabila barang yang dipesan tidak sesuai atau tidak ada SNI sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama dengan suplayer maka KSM tolak saja jangan di terima”. ungkap Yosef.

Lanjut Yosef, para pendamping atau TFL harus melakukan pendampingan terhadap KSM dan tidak boleh melakukan pengarahan atau bermain karena tugasnya hanya sebatas pendamping sebagaimana tupoksinya. Dan apabila ada pihak pendamping yang ikut terlibat atau melakukan pengarahan atau penggiringan kepada suplayer maka kami akan langsung menegurnya karena sudah menyalahi aturan.

Yosef menghimbau kepada seluruh penerima mangfaat yang mendapatkan akses SANITASI khsusunya adalah untuk septictank individu supaya di rawat dan dipelihara jangan sampai bangunan atau septictank yang telah di bantu oleh Pemerintah daerah nantinya terbengkalai. Kami akan bentuk kelompok penerima pamangfaat (KPP) untuk perawatan.

Yosef juga berharap kedepanya untuk desa-desa penerima manfaat yang DAK bisa terpenuhi akses pembuangan air limbahnya agar tidak terjadi BABS (buang air besar sembarangan). serta untuk pembuangan air limbahnya terutama blackwaternya tidak langsung dibuang ke badan penerima tapi harusnya ke pengolahan salah satunya septictank atau cubluk. kedepannya dengan adanya program 50 septictank di setiap desa bisa menjadi pemicu terhadap keluarga-keluarga yang belum mendapatkan septictank. harapnya.***Dede pepen

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *