Sat Reskrim Polres Ciamis Berhasil Tangkap 2 Orang Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

“KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban dikamar sedang berpakaian minim. Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedan tidur sendiri di kamar. Sementara RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD,” katanya.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur. “Korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban, atau trauma healing,” kata Kapolres.***Dods

HUMAS POLRES CIAMIS

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *