Jelang Perayaan Idul Adha 1445 H
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Mendekati perayaan hari raya idul adha 1445 H/ 2024 M, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis terus melaksanakan pemantauan ketersedian serta mengecek kesehatan hewan qurban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteru Pertanian
Kadis Peternakan dan Perikan Kabupaten Ciamis Giatno menuturkan, rangkaian kegiatan pemotongan hewan qurban diatur menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang tentang Pemotongan Hewan Kurban. Dimana hewan kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, tuturnya. Selasa, (14/5/2024).
Disnakan Ciamis Berikan Himbauan
Ia juga menjelaskan,menurut pasal 5 hewan kurban harus:
(1) sehat,
(2) tidak cacat seperti pincang, buta, ataupun mengalami kerusakan telinga
(3) tidak kurus
(4) berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri memiliki buah zakar lengkap 2 buah, dengan bentuk dan letak simetris
(5) Kemudian ternak harus cukup umur dimana untuk ternak kambing/domba bisa bila sudah berumur lebih dari 1 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk ternak sapi/kerbau pemeriksaan lewat bila berumur diatas 2 tahun, maka akan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap, jelasnya. (Dods)
Baca Juga Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha, Pj Bupati Ciamis Sidak Langsung Ke Pasar dan RPA Jabal Nur
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang