Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Desa Pamarican

“Kedua pelaku beraksi sekitar pukul 04.30 WIB saat orang-orang lengah,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Keduanya kita ancam hukuman penjara selama-lamanta 7 tahun,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

Baca Juga Bersama LKP Erna Salon, Disdikbud Kab. Tasikmalaya Menggelar Sosialisasi PKK Jenis Rias Pengantin

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *