Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk memberantas rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, SH, MH, saat Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).
Dadang menuturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya cukup banyak.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1, yang mana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi bersama KPPBC terkait penyebaran rokok ilegal kepada masyarakat.
“Perlu dipahami bagi peserta yang hadir di sini, para camat, kades, masyarakat, dan pengusaha harus memahami peredaran rokok ilegal yang begitu luar biasa. Maka kami perlu melakukan penegakan. Sebelum itu, kita bicara sosialisasi. Satpol PP di sini membantu cukai, cukai bertindak sebagai penegak Undang-Undang, Satpol PP di sini sebagai penegak perda,” tutur Dadang Tabroni dalam sosialisasi tersebut.
Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Menurut Dadang, masifnya peredaran rokok ilegal terjadi karena masyarakat tidak paham mengenai jenis dan juga sanksi hukum terkait rokok tersebut. Oleh karena itu, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui terkait jenis-jenis rokok ilegal hingga sanksi bagi penjual dan pembeli rokok tersebut.
“Para kasi trantib di sini bagian dari kami,harus menyampaikan kepada masyarakat hasil dari sosialisasi ini. Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum. Makanya kita perlu sampaikan kepada masyarakat terkait sosialisasi ini, untuk jenis-jenisnya dan sanksinya akan disampaikan secara rinci oleh Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Dadang.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Menurut Dadang, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dan Peraturan Bupati/Wali Kota Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022. Hal itu berdasarkan SK Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.139-Ekbang/2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022. Tim ini dibentuk untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya dalam memberantas rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal ini diawali dengan sosialisasi. Nanti selain tatap muka, sosialisasi akan disampaikan melalui media salah satunya lewat talkshow di radio Purbasora, supaya masyarakat lebih memahami mengenai rokok ilegal. Setelah sosialisasi, nanti akan ada pengumpulan informasi, namun kita tidak akan menyampaikan kapan pul info dilaksanakan,” ucap Dadang.
Sementara itu, Perwakilan dari KPPBC TM-PC Tasikmalaya Della Nurmadanti menjelaskan terkait contoh barang kena cukai. Beberapa di antaranya yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol dan etil alkohol. Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceram (EA dan MMEA).
“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya murah harganya, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ucap Della.
Selain itu, Della juga menjelaskan mengenai dampak dari konsumsi rokok ilegal. Salah satunya adalah meningkatnya perokok pemula, dan menurunkan penerimaan pajak negara.
“Selama 2021, sebanyak 442.160 batang rokok polos tanpa pita cukai ditemukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, dan ditemukan berbagai macam merek. Yang bisa dilakukan masyarakat, jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari tokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya ke nomor 082118280256 atau Satpol PP Kab. Tasikmalaya,” ujar Della.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah menyelenggarakan sosialisasi di tiga lokasi yakni Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisayong, dan Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari. Adapun peserta melibatkan seksi trantib kecamatan, kepala desa, pengusaha, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Ciawi, Kadipaten, Sukaresik, Pagerageung, Cisayong, Rajapolah, Sukahening, Jamanis, Padakembang, Sariwangi, Leuwisari, dan Sukaratu.***Red
Humas Satpol PP Kab. Tasikmalaya
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang