Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan rekonstruksi dalam rangkaian penanganan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang menimpa korban berinisial *WN (22)*.
Kegiatan ini digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 di TKP Kosan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, dan berlangsung aman serta lancar tanpa kendala.
Rekonstruksi ini melibatkan langsung tersangka berinisial *WZ (30)* yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa total terdapat sekitar 52 adegan, termasuk adegan tambahan sebanyak tiga hingga lima adegan yang disampaikan langsung oleh tersangka di lokasi.
Salah satu adegan penting adalah saat pelaku melakban korban, yang menjadi bagian dari kronologi utama kejadian. Berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, korban mengalami memar di bagian leher yang diduga akibat jeratan gesper atau sabuk, dan dinyatakan *meninggal dunia pada adegan ke-38*.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk memperkuat berkas perkara sebelum kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dari hasilnya, tidak ditemukan adanya rencana tersangka untuk membuang jenazah,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H. usai kegiatan rekonstruksi.