Sekdes Petir Hilir Akui Kadus Sukaharja Jarang Masuk, BPD Desak Teguran Tegas

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com
Pemerintah Desa Petir Hilir kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat kabar mengenai Kepala Dusun (Kadus) Sukaharja, yang diduga jarang hadir di kantor desa selama berbulan-bulan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Petir Hilir, Hidayatul Anwar, memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai duduk perkara yang terjadi. Ia tidak menampik bahwa Kepala Dusun Sukaharja memang sudah lama tidak aktif sebagaimana mestinya.

“Kalau dikatakan tidak pernah masuk, mungkin pernah, tapi hanya beberapa kali saja,” ujar Hidayatul Anwar saat ditemui, Selasa (8/10/2025).

Menurutnya, setiap kali tidak hadir, Kadus Sukaharja kerap menyampaikan izin melalui pesan WhatsApp, dengan alasan melaksanakan kegiatan di wilayah seperti urusan tanah atau kegiatan masyarakat. Namun, Syaiful mengakui bahwa pihak desa tidak dapat memastikan kebenaran seluruh alasan tersebut, karena tidak semua kegiatan dapat terpantau langsung.

“Kadang alasannya urusan tanah, kadang kegiatan lingkungan. Tapi soal kebenarannya, kami juga tidak tahu pasti,” tambahnya.

Hidayatul Anwar menjelaskan, persoalan kedisiplinan Kepala Dusun Sukaharja bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu. Kala itu, sempat terjadi perdebatan terkait pencairan siltap (penghasilan tetap) yang tertahan di desa karena masalah kehadiran.

Baca Juga Dishub Ciamis Fokus Meterisasi PJU untuk Tekan Tagihan Listrik Daerah

“Permasalahan itu sudah diselesaikan melalui berbagai tahapan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, DPMD hingga Inspektorat. Hasil audit Inspektorat menyebutkan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kepala Desa, hak siltap tetap wajib diberikan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian lembaga bantuan hukum (LBH) dan LSM dari luar daerah. Namun hasil audit tetap menyatakan bahwa izin tertulis melalui pesan dapat dianggap sebagai bentuk kehadiran, selama belum ada keputusan pemberhentian resmi.

“Sekarang justru menjadi dilema. Secara aturan masih berhak menerima siltap, tapi secara kedisiplinan jelas tidak ideal,” tegas Hidayatul Anwar.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh perangkat desa dapat meningkatkan tanggung jawab dan kedisiplinan kerja, terutama dalam hal absensi dan pelaporan kegiatan.

“Idealnya, perangkat desa datang dulu ke kantor, absen, minta izin jika ada kegiatan di wilayah, dan setelahnya melaporkan hasil kerja. Itu bagian dari tata tertib administrasi pemerintahan,” ujarnya menegaskan.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Petir Hilir, Ayep Komarudin, menyoroti keras kinerja Kepala Dusun Sukaharja yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai aparatur desa.

Menurut Ayep, perangkat tersebut sudah hampir 10 bulan tidak aktif masuk kerja, dan setiap kali dihubungi selalu beralasan tengah berada di lapangan.

“Sudah sering kami ingatkan soal kedisiplinan kerja. Jangan sampai menerima siltap tapi tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tegas Ayep.

Ia menilai, perilaku seperti itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. “Perangkat desa punya tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan pelayanan terbaik. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas bisa menghambat pelayanan publik,” ujarnya.

BPD, kata Ayep, telah beberapa kali memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, namun belum ada perubahan berarti.

“Kami berharap pemerintah desa melakukan pembinaan serius, bahkan sanksi tegas jika diperlukan. Disiplin adalah kunci menjaga wibawa pemerintahan,” tambahnya.

Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Desa Petir Hilir. Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan membuat persoalan serupa berulang tanpa penyelesaian konkret.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan daerah, perangkat desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Sanksinya dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan pemerintah desa maupun kecamatan.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya mengenai kedisiplinan aparatur pemerintahan desa.

Pemerintah Desa Petir Hilir menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan internal agar seluruh perangkat bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut, Sekretaris Desa Petir Hilir enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dusun Sukaharja melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif. (Dods)

Baca Juga Kades Terans Tanjungan Beri Kejutan, 24 Warga Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Setelah 8 Tahun Penantian

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!