Seorang Residivis Pelaku Curat, Diamankan Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota

“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya di Wilayah Mangkubumi,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, barang bukti yang diamankan 2 buah Hp Merk Oppo dan Merk Samsung serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.***Day

Baca Juga Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri Yang Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *