Sistem e-RDKK Dibuka Kembali
Pangandaran, analisaglobal.com – Pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, membawa implikasi salah satunya adalah “Pendataan dan update data petani penerima manfaat pupuk bersubsidi melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan”.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan dalam evaluasi e-RDKK tersebut antara lain:
1. Penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru yang sebelumnya tidak masuk.
2. Penambahan luas lahan dan pupuk pada MT tertentu yang sebelumnya tidak masuk.
3. Update data NIK Eksisting yang sudah disetujui Kepala Dinas untuk volume pupuk.
4. Penambahan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 5-18 Juni 2024 Kementerian Pertanian membuka kembali akses pada aplikasi e-RDKK sehingga para petani melalui petugas Penyuluh Pertanian atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di setiap Kecamatan dapat melakukan update data e-RDKK tahun 2024.
Distan Pangandaran : Petani Dihimbau Segera Mendaftar Untuk Update Data
Untuk di wilayah Kabupaten Pangandaran sendiri, proses update data e-RDKK tersebut dihimbau dimaksimalkan dilakukan pada tanggal 5-15 Juni 2024, dengan pertimbangan bahwa tanggal 16-18 nya dipersiapkan untuk antisipasi adanya proses koreksi, verifikasi dan validasi secara berjenjang dimulai dari admin kecamatan sampai dengan pengesahan oleh Kepala Dinas. Selain itu juga untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan input data dan proses pengesahan akibat error system (server down) yang biasanya terjadi di hari-hari terakhir menjelang penutupan akses ke sistem aplikasi, hal ini dijelaskan oleh Restu Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran di ruang kerjanya, Kamis 06 Juni 2024.
Secara teknis kelengkapan data dan informasi yang diperlukan untuk diinput di aplikasi e-RDKK diantaranya NIK, nama Ibu kandung, luas lahan garapan, komoditi pertanian yang diusahakan, rencana tanam dalam satu tahun dan dosis kebutuhan pupuk per musim tanam. Data dan informasi tersebut bisa dikoordinasikan oleh petani dengan penyuluh pertanian di desa masing-masing biasanya dengan membawa KTP, Kartu keluarga dan SPPT lahan.
Di Kabupaten Pangandaran sendiri kata Restu, sampai dengan tanggal 4 Juni 2024 terdapat sebanyak 43.295 NIK/Petani yang sudah terdaftar pada aplikasi e-RDKK 2024.
“Distributor dan kios juga menjadi salah satu kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan tetap menggunakan e-RDKK sebagai salah satu alat kontrol dalam melakukan penyaluran,” tutur Restu.
Karena di tahun 2024, kontrak kerja sama Kementan dengan Bank Mandiri tidak diperpanjang, sehingga kartu tani tidak dipergunakan lagi sebagai alat transaksi pupuk di kios, cukup dengan membawa KTP yang sudah terdaftar di e-RDKK.
Disinggung terkait berapa alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Pangandaran tahun 2024 ini, Restu menjelaskan bahwa untuk tahun 2024 dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 521.34/Kep.160-Rek/2024, serta dijabarkan dengan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: PN.04.04.07/Kpts.155-Huk/2024, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 untuk Kabupaten Pangandaran adalah sebesar 7.597 Ton pupuk Urea, 5.574 ton pupuk NPK, dan 4.418 ton Pupuk Organik, pungkasnya. (driez)
Baca Juga Tim Penggerak PKK Kecamatan Puspahiang, Laksanakan Bina Wilayah di Desa Puspasari
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang