Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kembali menghantam dunia pelayanan publik di Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada RSUD Tani dan Nelayan (TNT), rumah sakit milik daerah yang baru beroperasi sejak 1 Agustus 2024, namun sudah terjerat isu dugaan penggunaan retribusi secara ilegal.
Berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, RSUD TNT tercatat menerima Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp88.306.500,00. Namun dana tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Ironisnya, pihak rumah sakit memilih menggunakan dana itu secara langsung untuk kebutuhan operasional tanpa prosedur yang benar.
Lebih memprihatinkan lagi, penggunaan dana tersebut jauh dari prinsip transparansi. Dari total dana yang dipakai, hanya Rp. 24.352.053,00 yang memiliki bukti pengeluaran resmi. Sementara Rp. 63.954.447,00 lainnya hilang tanpa jejak tanpa bukti, tanpa laporan, tanpa pertanggungjawaban.
Ruli, perwakilan RSUD TNT, mengakui bahwa retribusi tahun 2024 dipakai langsung oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk operasional rumah sakit.
Ia juga membenarkan bahwa temuan tersebut telah menjadi catatan BPK Provinsi dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, masalah itu kini telah diselesaikan dan sebagian dana sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Dari temuan BPK kemarin tidak seluruhnya ada pengembalian karena ada juga yang hanya melengkapi persyaratan administrasi saja,” ujar Ruli, Senin (17/11/2025).
Baca Juga Dugaan Pungli di SDN 7 Singaparna Mencuat, Orang Tua Murid Keluhkan Biaya Tambahan di Luar Aturan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang