Skandal Retribusi RSUD TNT: Rp. 63,9 Juta “Raib”, Publik Pertanyakan Integritas Pengelolaan Keuangan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kembali menghantam dunia pelayanan publik di Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada RSUD Tani dan Nelayan (TNT), rumah sakit milik daerah yang baru beroperasi sejak 1 Agustus 2024, namun sudah terjerat isu dugaan penggunaan retribusi secara ilegal.

Berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, RSUD TNT tercatat menerima Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp88.306.500,00. Namun dana tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Ironisnya, pihak rumah sakit memilih menggunakan dana itu secara langsung untuk kebutuhan operasional tanpa prosedur yang benar.

Lebih memprihatinkan lagi, penggunaan dana tersebut jauh dari prinsip transparansi. Dari total dana yang dipakai, hanya Rp. 24.352.053,00 yang memiliki bukti pengeluaran resmi. Sementara Rp. 63.954.447,00 lainnya hilang tanpa jejak tanpa bukti, tanpa laporan, tanpa pertanggungjawaban.

Ruli, perwakilan RSUD TNT, mengakui bahwa retribusi tahun 2024 dipakai langsung oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk operasional rumah sakit.

Ia juga membenarkan bahwa temuan tersebut telah menjadi catatan BPK Provinsi dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, masalah itu kini telah diselesaikan dan sebagian dana sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Dari temuan BPK kemarin tidak seluruhnya ada pengembalian karena ada juga yang hanya melengkapi persyaratan administrasi saja,” ujar Ruli, Senin (17/11/2025).

Baca Juga Dugaan Pungli di SDN 7 Singaparna Mencuat, Orang Tua Murid Keluhkan Biaya Tambahan di Luar Aturan

Namun, fakta bahwa puluhan juta rupiah dana publik bisa menguap begitu saja tetap menjadi pertanyaan besar bagi publik. Apalagi RSUD TNT baru berusia hitungan bulan saat penyimpangan itu terjadi, sementara anggaran belanja tahun 2024 rumah sakit tersebut mencapai Rp. 16,25 miliar.

Praktik penggunaan langsung retribusi tanpa penyetoran ke kas daerah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara.

Hilangnya Rp. 63,9 juta tanpa bukti resmi pun membuka dugaan adanya penyalahgunaan anggaran, moral hazard, bahkan indikasi korupsi yang lebih dalam.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan aparat pengawas internal. Apakah dugaan penyimpangan ini benar-benar ditindaklanjuti, atau justru dibiarkan mereda seperti kasus-kasus serupa sebelumnya?

RSUD TNT, yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan kesehatan di Tasikmalaya, justru memantik kekecewaan publik dengan skandal retribusi yang mencengangkan. Uang rakyat tidak boleh dikelola sesuka hati. RSUD TNT wajib memberikan klarifikasi menyeluruh dan pertanggungjawaban lengkap atas hilangnya Rp. 63,9 juta tersebut. (Win/Mar)

Baca Juga Sekjen Presidium Ciamis Selatan Soal Wacana Gabung ke Pemkot Banjar: Masih Asumsi Pribadi, Belum Keputusan Organisasi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!