SKPP BAWASLU Lampung 2020, Yusuf : Pilkakon Tanggamus Jadi Sorotan Publik Dari Surat Suara Hingga Minimnya Sosialisasi Regulasi

Tanggamus, analisaglobal.com — Dalam Pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus yang telah digelar pada 16 Desember 2020 kemarin telah terlihat pemenangnya dari masing – masing Pekon.

Usai sudah pesta pemilihan kepala Pekon/kepala desa di kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 ,yang di ikuti 220 Pekon dengan peserta 770 calon kepala Pekon, Rabu 16 Desember 2020

Pelaksanaan pilkakon di Tanggamus juga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri yang menurunkan tim untuk memantau langsung pelaksanaannya. Sebab pilkakon di Tanggamus adalah pemilihan kepala desa terbesar se-Indonesia yang dilaksanakan tahun 2020. Banyak daerah yang memundurkan jadwal pilkades/pikakon akibat pandemi Covid-19 dan recofusing anggaran. Lantas melaksanakannya pada tahun mendatang. hinga Desember tanggal 16 lalu.

“Pemerintah pusat mengapresiasi pelaksanaan Pilkades di Tanggamus karena jadi yang pertama diselenggarakan saat pandemi Covid-19 dan jumlahnya terbanyak,” kata Irsan, Kepala Pemerintahan Desa, Kemendagri.

Dia mengaku, secara umum pelaksanaan sudah sesuai Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa saat pandemi Covid-19.

Namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kita bersama agar tahun depan tidak terjadi hal yang serupa pilkakon di tanggamus ini seperti yang terlihat di pilkakon di gisting
Dalam pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) tahun ini banyak dikeluhkan masyarakat akan tidak sah nya kertas surat suara yang terjadi di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Yusuf Setiawan, Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Provinsi ini mengatakan, dari pengamatan beberapa hal yang menjadi permasalahan diantaranya minimnya sosialisasi dari Pemda Tanggamus tentang Pelaksanaan Pemilihan kepala Pekon kepada masyarakat.

Di Tempat lain ada beberapa tempat yang ditemui penyelenggara yang kelabakan di hari H sehingga pemilihan yang harusnya dilaksanakan mulai pukul 8 bergeser 1-2 jam sehingga masyarakat yang hendak menyampaikan hak pilihnya menjadi urung untuk menggunakan hak pilihnya dikarenakan mundurnya jadwal pemungutan suara, sehingga yang terjadi di tempat TPS justru malah antri panjang, yang disini mengesampingkan protokol kesehatan, seperti yang terjadi. Seperti yang terjadi di salah satu pekon di pulau panggung.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *