Sopir Truk Yang Tewaskan Pesepeda di Pertigaan Rancabango
Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sopir Truk yang rem blong dan menabrak sepeda motor serta menewaskan pesepeda di Pertigaan Rancabango Kota Tasikmalaya, kini resmi dijadikan tersangka.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, sopir truk resmi dijadikan tersangka.
Resmi Jadi Tersangka
“Ya awalnya masih berstatus saksi, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, sopir ditetapkan jadi tersangka,” ungkapnya, Jumat (05/08/2022) pagi.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Sebelumnya, hari Selasa (02/08/2022) telah terjadi kecelakaan lalu lintas, truk dari arah Indihiang diduga rem blong menabrak 2 pemotor dan sepeda dipertigaan lampu merah Rancabango, dan menewaskan seorang Pesepeda bernama Candra (62) warga Jalan Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
“Adapun tersangka kami kenakan Pasal 277 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.***AD
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang