Sopir Truk Yang Tewaskan Pesepeda di Pertigaan Rancabango, Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, hari Selasa (02/08/2022) telah terjadi kecelakaan lalu lintas, truk dari arah Indihiang diduga rem blong menabrak 2 pemotor dan sepeda dipertigaan lampu merah Rancabango, dan menewaskan seorang Pesepeda bernama Candra (62) warga Jalan Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

“Adapun tersangka kami kenakan Pasal 277 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.***AD

Baca Juga Selain Nyaris Ambruk dan Ada Satu Tiang Listrik Di Dalam Ruang Kelas, Kondisi SDN Cikeler Sangat Mengkhawatirkan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *