Tinjauan lapangan, pengawasan berdasarkan perintah Undang – undang seperti pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), LKPJ Bupati dan P2APBD.
Oleh karena itu dirinya berharap pihak Kejati Provinsi Jawa Barat menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya, sehingga nantinya agar ada kejelasan dan agar siapapun yang melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran harus bertanggungjawab, tegasnya.
Dirinya berharap, masyarakat dan rekan – rekan insan pers terus mengawal hingga selesai, pungkasnya.***H2