Adapun kepengurusan koperasi diambil dari unsur masyarakat, dengan skema simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Ahmad Rohimat menargetkan agar pembentukan koperasi di seluruh desa di wilayah Kecamatan Sadananya dapat selesai paling lambat tanggal 30 Mei 2025, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Saya berharap, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ke depan bisa menjadi solusi untuk memfasilitasi kebutuhan ekonomi masyarakat di masing-masing desa,” tambahnya. (Dods)
Baca Juga Ngopi Asyik di Arion Coffee Cisayong, View Gunung Galunggung Jadi Bonus