Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pembangunan sebuah mini market di Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan warga setempat. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Adapun sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyatakan kekhawatirannya terhadap keberadaan mini market tersebut yang dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil milik warga sekitar.
Selain soal dampak ekonomi terhadap pelaku usaha lokal, muncul pula dugaan bahwa pembangunan mini market ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin operasional dari pemerintah daerah.
Pemerintah desa Sukaraharja melalui Kepala Desa Sukaraharja Farid Zaelani, S.Kom mengungkapkan bahwa kami pihak pemerintah desa hanya memfasilitasi saja terkait warga yang pro dan kontra sehingga dengan adanya sosialisasi dapat memberikan keterangan kepada warga, ungkapnya.
“Adapun untuk masalah izin itu bukan ada diranah kami dan tidak ada kewenangan, karena kami dari pihak pemerintah desa hanya memfasilitasi saja untuk izin warga, itupun untuk izin HO nya atas persetujuan masyarakat,” jelas Farid. Senin (02/06/2025).
Baca Juga PLN UID Jabar Dukung Kerja Sama Internasional Jabar–Korea Selatan di Bidang Energi Bersih
Farid juga menambahkan, adapun untuk pro dan kontra memang ada dan benar adanya, mungkin hal tersebut terjadi dikarenakan waktu sosialisasi dilaksanakan sebagian warga dan tokoh masyarakat tidak hadir semua, imbuhnya.