Sat Reskrim Polres Ciamis Berhasil Meringkus Tiga Orang Pelaku Penjudi Sabung Ayam

Sat Reskrim Polres Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menringkus orang pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayab Kabupaten Ciamis. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan dan telah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis Polda Jabar.

“Tiga orang pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam kami amankan. Ketiganya berinsial EL (58), AS (23), dan IJ (34). Ketiganya kami amankan dilokasi kejadian di Dusun Naggela RT 008 RW 004, Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Iptu M Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga Dapat Nomor Urut 01, Ade Supyan Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Salebu Mangunreja

Berhasil Meringkus Tiga Orang Pelaku Penjudi Sabung Ayam

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, penggerebekan tempat perjudian sabung ayam ini atas aduan masyarakat yang sudah diresahkan dengan kegiatan tersebut. Perjudian ini dilakukan disalah satu rumah tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam.

“Hasil penggerebekan, kami turut mengamankan dua ekor ayam jago bangkok, 2 meter spon, 2 meter karpet, 1 unit Jam Dinding, 1 buah ember, 1 buah busa, 24 unit R2, dan uang sebesar Rp 20 ribu,” kata Kapolres Ciamis.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 3e dan Pasal 303 bis Ayat (1) dan ke (2) KUHPidana. “Ketiganya diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!