Terkait Proyek Pengaspalan Di Desa Citamba
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, tentang adanya proyek pengaspalan yang diduga asal jadi sehingga diduga adanya potensi korupsi dalam proyek pekerjaan pengaspalan hotmix manual yang dilaksanakan di desa Citamba kecamatan Ciawi, dimana hasil dari pekerjaan proyek pengaspalan di wilayah Cisorok desa Citamba tersebut diduga kurang maksimal, dan diduga keluar dari aturan pekerjaan yang telah ditentukan.
Sebagi informasi, pekerjaan tersebut dikerjakan di wilayah Kp. Cisorok desa Citamba kecamatan Ciawi, dengan panjang 557,6 M, Lebar rata-rata 2,25 Meter dan Tinggi 0,03 Meter dengan total anggaran Rp. 202.942.000 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 yang dikerjakan ±6 hari. Akan tetapi dimana yang seharusnya memakai hotmix manual tetapi jika dilihat dilapangan ternyata memakai locko (Atau Hotmix Jadi) dengan membeli, dan ketebalan pun diduga kurang dari 0,03 M atau 3 CM.
Dengan adanya pemberitaan terkait dugaan potensi korupsi dalam proyek pekerjaan pengaspalan tersebut dengan judul berita “Bersumber Dari Dana Desa, Pekerjaan Proyek Pengaspalan Di Desa Citamba Diduga Syarat Korupsi Dan Asal Jadi” membuat pegiat anti Korupsi kabupaten Tasikmalaya yaitu Dedi Supriadi angkat bicara.
Dedi Supriadi mengatakan kepada analisaglobal.com bahwa pertama saya tentunya mengucapkan terima kasih atas kontrol sosial yang telah dilakukan oleh pihak media analisaglobal.com, ini sangat luar biasa dan saya sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan dalam kontrol sosial untuk dana desa, katanya. Selasa (02/04/2024).
“Perlu saya sampaikan juga, sebetulnya ini bukan kasus kali ini saja yang terjadi di desa Citamba, dimana tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 sebenarnya kepala desa Citamba pernah dilaporkan, karena terindikasi menyelewengkan Dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” jelasnya.
Ini Sudah Maladministrasi, APH Harus Segera Turun Tangan
Bukan itu saja, Dedi Supriadi juga menerangkan, untuk Dana desa itu belum ada pencairan, ini diduga menggunakan dana talang, sedangkan realisasi anggaran negara itu tidak boleh ada dana talang, karena itu sudah maladministrasi, maka jika hal tersebut sudah maladminitrasi, kami dari pegiat anti korupsi menyatakan hal tersebut sudah masuk pada indikator Korupsi, terangnya.
Selain itu juga, Dedi Supriadi menuturkan, apa motivasi dari dana talang tersebut ? kenapa tidak sabar menunggu pencairan sesuai ketentuan, dan yang lebih ngeri lagi untuk proyek pengaspalan tersebut tidak melibatkan warga, sebagai bentuk padat karya tunai (PKT) ataupun pemberdayaan masyarakat, jadi ada apa dengan kepala desa ini ? lagian ketebalannya pun menurut informasi dari berita itu tidak sesuai dengan speck atau ketentuan yang ada, tuturnya.