Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan publik.
Setelah menetapkan tiga tersangka berinisial EN, ES, dan AH, pihak kejaksaan disebut tidak transparan dalam proses penyidikan. Kasus ini bahkan diduga memiliki kemiripan dengan perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum tersangka EN, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menilai langkah Kejari Tasikmalaya dalam menangani perkara tersebut janggal dan berpotensi melanggar asas keadilan hukum.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya pernah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubsidi di Kota Banjar tahun 2023. Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjar dengan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr dan telah inkracht.
“Perkara ini sudah pernah diusut dan diputus oleh pengadilan. Klien saya bahkan sudah menjalani hukuman. Anehnya, kasus dengan materi yang sama diusut lagi oleh Kejari Tasikmalaya,” ungkap Junaedi dalam konferensi pers di Ciamis, Kamis (9/10/2025).
Junaedi juga membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pemilik CV MMS sejak tahun 2021. Ia menegaskan bahwa EN baru mengambil alih perusahaan tersebut pada Agustus 2024 dari pemilik lama berinisial YD, warga Jakarta.
“Klien saya membeli CV MMS secara sah pada Agustus 2024. Jadi tidak logis bila EN dijerat atas dugaan penyimpangan periode 2021–2023, saat perusahaan masih dimiliki pihak lain,” tegasnya.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga menyasar pihak yang tidak terkait dengan periode dugaan pelanggaran.
Selain itu, Junaedi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyidikan. Ia menyebut kejaksaan merilis adanya penyitaan 7.800 ton pupuk bersubsidi, padahal di lapangan tidak ditemukan barang bukti pupuk.
“Faktanya, tidak ada satu butir pun pupuk yang disita. Kapasitas gudang di Ciawi saja hanya sekitar 4.000 ton. Barangnya di mana?” ujarnya.
Baca Juga Kadus Sukaharja Bantah Mangkir, Sebut Dirinya Tak Difungsikan Sejak Penyusunan RPJMDes
Menurutnya, barang bukti yang justru disita berupa mobil truk tronton dan mobil Innova, padahal kendaraan tersebut masih dalam status leasing dan tidak berkaitan dengan perkara.
Junaedi juga mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana oleh sejumlah distributor pupuk untuk disetorkan kepada oknum kejaksaan. Berdasarkan informasi yang diterima kliennya, terdapat 13 distributor yang diduga menyetor uang sekitar Rp60 juta per distributor, dengan total mencapai Rp780 juta.
“Informasi yang kami terima, ada pihak yang mengumpulkan uang dari para distributor untuk diserahkan kepada oknum kejaksaan. Bahkan disebut ada dua orang berinisial E dan Y yang berperan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah distributor lain yang diduga terlibat justru belum diperiksa, meskipun pihaknya telah menyerahkan bukti transaksi antar distributor kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ada pihak yang lebih besar, tapi tidak disentuh. Ini janggal. Kami menduga ada perlindungan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.
Atas berbagai kejanggalan itu, Junaedi meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kejari Tasikmalaya. Ia juga menyebut pihaknya akan melapor ke Komnas HAM, karena kasus ini dinilai melanggar hak asasi kliennya yang telah menjalani hukuman atas perkara serupa.
“Kami menduga ada intervensi internal, bahkan ada oknum yang meminta agar kuasa hukum dicabut agar status tersangka dihapus. Ini sangat tidak etis,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini masih tahap penyidikan. Pemeriksaan sempat ditunda karena salah satu tersangka sakit dan penasihat hukumnya tidak hadir. Tapi proses tetap berjalan,” ujarnya.
Bobbi membantah adanya penyitaan 7.800 ton pupuk sebagaimana diberitakan. Ia menjelaskan, barang bukti yang disita hanya berupa kendaraan dan perangkat elektronik, yang masih diaudit oleh ahli forensik digital.
“Kami tidak pernah menyita 7.800 ton pupuk. Barang bukti fisik pupuk sudah disalurkan ke petani, yang kami sita hanya kendaraan dan alat elektronik,” jelasnya.
Bobbi menambahkan, penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani, namun sebagian jatahnya dialihkan ke pihak lain. Audit jumlah penyimpangan tersebut saat ini masih dilakukan oleh BPKP.
“Misalnya, dari kuota ribuan ton untuk distributor A, ada bagian yang dialihkan ke pihak lain. Inilah yang kami hitung kerugiannya,” ujarnya.
Terkait dugaan setoran dana, Bobbi menegaskan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti bila ada bukti kuat.
“Kalau memang ada informasi valid, silakan disampaikan. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menyebut nilai sementara kerugian negara diperkirakan sekitar Rp16 miliar, namun masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
“Fokus kami tetap pada pemain inti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Tasikmalaya kini memasuki babak baru. Publik menanti transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. (Dods/Red)
Baca Juga Satgas TMMD ke-126 Kodim 0613/Ciamis Bangun Rumah Layak Huni Untuk Warga Desa Sukamulya
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang