Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021ā2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan publik.
Setelah menetapkan tiga tersangka berinisial EN, ES, dan AH, pihak kejaksaan disebut tidak transparan dalam proses penyidikan. Kasus ini bahkan diduga memiliki kemiripan dengan perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum tersangka EN, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menilai langkah Kejari Tasikmalaya dalam menangani perkara tersebut janggal dan berpotensi melanggar asas keadilan hukum.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya pernah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubsidi di Kota Banjar tahun 2023. Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjar dengan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr dan telah inkracht.
āPerkara ini sudah pernah diusut dan diputus oleh pengadilan. Klien saya bahkan sudah menjalani hukuman. Anehnya, kasus dengan materi yang sama diusut lagi oleh Kejari Tasikmalaya,ā ungkap Junaedi dalam konferensi pers di Ciamis, Kamis (9/10/2025).
Junaedi juga membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pemilik CV MMS sejak tahun 2021. Ia menegaskan bahwa EN baru mengambil alih perusahaan tersebut pada Agustus 2024 dari pemilik lama berinisial YD, warga Jakarta.
āKlien saya membeli CV MMS secara sah pada Agustus 2024. Jadi tidak logis bila EN dijerat atas dugaan penyimpangan periode 2021ā2023, saat perusahaan masih dimiliki pihak lain,ā tegasnya.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga menyasar pihak yang tidak terkait dengan periode dugaan pelanggaran.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang