Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Gelombang kekecewaan menyelimuti sejumlah mantan tenaga keamanan (security) yang telah mengabdi selama belasan tahun di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya. Mereka mengaku diberhentikan secara mendadak setelah pengelolaan tenaga keamanan dialihkan kepada pihak PT. CJR melalui sistem outsourcing, tanpa memperoleh kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani.
Salah seorang mantan tenaga keamanan, TB. A. Rahmat, bersama rekannya Muhtar, mengaku telah bekerja sejak tahun 2011 hingga 2026 dengan sistem kontrak yang diperpanjang setiap tahun tanpa jeda. Selama masa pengabdian tersebut, mereka menerima gaji yang secara bertahap meningkat, mulai dari Rp. 500.000 hingga mencapai Rp. 2.250.000 per bulan.
Rahmat menuturkan, pemberhentian dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun sosialisasi kepada para pekerja. “Kami diberhentikan mendadak dengan alasan tenaga keamanan sudah diambil alih oleh PT CJR melalui sistem outsourcing. Tidak ada pemberitahuan tertulis maupun lisan, apalagi sosialisasi. Setelah diberhentikan, kami tidak diberi kompensasi apa pun,” ujar Rahmat, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, saat meminta penjelasan kepada Sekretaris BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Arif, justru ditawarkan kompensasi sebesar Rp. 1 juta. Tawaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian selama 15 tahun.
“Kami sudah bekerja 15 tahun, tapi hanya ditawari Rp. 1 juta. Sampai sekarang Kepala maupun Sekretaris BPKPD tidak pernah merespons telepon ataupun pesan kami,” kata Muhtar.
Merasa hak-haknya diabaikan, keduanya kini berkoordinasi dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Priangan Timur untuk menempuh jalur hukum. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperjuangkan hak pekerja sekaligus meminta kepastian hukum atas dugaan pemberhentian sepihak yang mereka alami.
Adapun di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada pengelolaan anggaran belanja jasa tenaga keamanan di lingkungan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), belanja jasa tenaga keamanan pada periode 2022 hingga 2025 dianggarkan sekitar Rp. 252.000.000 per tahun melalui mekanisme swakelola.
Baca Juga Bapenda Ciamis Kejar Target Pajak Reklame Rp2,2 Miliar
Sementara itu, berdasarkan pengakuan mantan tenaga keamanan, gaji yang diterima sejak 2022 hingga 2026 sebesar Rp. 2.250.000 per bulan. Dengan asumsi jumlah tenaga keamanan sebanyak enam orang, total kebutuhan gaji selama 14 bulan (termasuk gaji ke-13) mencapai sekitar Rp. 189.000.000 per tahun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp. 63.000.000 setiap tahunnya atau sekitar Rp. 252.000.000 untuk periode 2022–2025.
Rahmat juga menambahkan, tentunya kami akan menempuh jalur hukum, dimana dalam peraturan yang berlaku diantaranya dasar hukum tentang pesangon telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, serta PP 35 tahun 2021 pasal 40 sampai dengan pasal 59 dan UU nomor 6 tahun 2023, imbuhnya.
Sorotan juga mengarah pada periode sebelum tahun 2021. Berdasarkan keterangan sejumlah mantan tenaga keamanan, saat itu gaji yang diterima sekitar Rp. 1.950.000 per bulan, sementara anggaran belanja jasa keamanan tetap berada di kisaran Rp. 250.000.000 per tahun. Dengan asumsi jumlah tenaga keamanan tujuh orang, total kebutuhan gaji diperkirakan sekitar Rp. 191.100.000 per tahun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp. 58.900.000 setiap tahunnya.
Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari publik mengenai penggunaan sisa anggaran belanja jasa tenaga keamanan setiap tahunnya. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait serta, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, polemik pemberhentian tenaga keamanan tanpa kompensasi dinilai semakin memperkuat tuntutan agar pengelolaan anggaran dan kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala maupun Sekretaris BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Dengan demikian, pemberitaan ini akan diperbarui apabila pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi. (UWA)
Baca Juga PLN Tasikmalaya Pastikan Pasokan Listrik Andal, Festival ANTV Rame di Manonjaya Berlangsung Lancar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang