Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 46 persen, melampaui target triwulan II yang ditetapkan di atas 40 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis melalui Kepala Bidang Pelayanan Penetapan, M. Faizal Ronald, menjelaskan capaian tersebut menunjukkan tren yang positif. Menurutnya, realisasi yang belum maksimal bukan disebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan karena mekanisme penetapan pajak reklame berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Penetapan pajak reklame tidak dilakukan secara serentak dalam satu tahun. Penetapan baru dilakukan setelah masa izin reklame berakhir, sehingga banyak objek pajak yang baru ditetapkan kembali menjelang akhir tahun,” ujar Faizal, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, karakteristik tersebut membuat sebagian besar potensi penerimaan pajak reklame memang masuk pada semester kedua hingga akhir tahun anggaran.
Baca Juga Bupati Herdiat Dorong Angklung Ciamis Mendunia
Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengoptimalkan penerimaan pajak reklame. Salah satunya adalah keberadaan reklame liar yang pemiliknya sulit diketahui maupun dihubungi. Selain itu, masih terdapat sejumlah objek reklame yang belum terdata sebagai wajib pajak.
“Masih ada beberapa reklame, termasuk reklame di depan toko, yang belum masuk dalam database wajib pajak. Pendataan terus kami lakukan agar seluruh potensi yang ada dapat tergali secara maksimal,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda terus mengintensifkan pendataan, sosialisasi, serta penertiban terhadap reklame yang belum memiliki izin maupun belum terdaftar sebagai objek pajak.
Bapenda juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Bersama bidang penagihan, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila wajib pajak masih memiliki tunggakan, maka tunggakan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan pemasangan reklame baru. Selama kewajiban itu belum dipenuhi, izin pemasangan reklame baru tidak akan diberikan,” tegas Faizal.
Melalui pengawasan dan pendataan yang terus diperkuat, Bapenda optimistis target penerimaan pajak reklame sebesar Rp2,2 miliar dapat tercapai. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dods)
Baca Juga Kapolres Ciamis Polda Jabar Pimpin Langsung Patroli Anti Begal
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang