Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Desa Cipaingeun, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) pada 5 Maret 2025. Tiga calon telah siap bersaing dalam ajang demokrasi ini, dengan tahapan pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Proses pengundian nomor urut yang digelar oleh panitia ini turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Muspika Kecamatan Sodong Hilir. Hasilnya, Abdul Hak Muksin, S.Pd mendapatkan nomor urut satu, sementara nomor urut dua diberikan kepada Enjang yang berhalangan hadir karena berada di luar kota, dan Agus mendapat nomor urut tiga.
Baca Juga ATR BPN dan Panitia PTSL Desa Mangunreja Serahkan 54 Sertifikat kepada Warga Pemohon
Setelah pengundian, Abdul Hak Muksin menyampaikan alasan pencalonannya dalam Pilkades PAW ini. Ia menegaskan keinginannya untuk mengembalikan marwah dan citra Desa Cipaingeun yang menurutnya sedang mengalami kemunduran. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk melanjutkan program ketahanan pangan di desa tersebut.