Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sejumlah wajib pajak dan perwakilan masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, Kamis ( 9/10/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan protes atas maraknya kasus kelebihan bayar pajak (restitusi) yang tidak dikembalikan tepat waktu, bahkan ada yang tidak dikembalikan sama sekali, meskipun telah melalui proses dan ketentuan hukum yang sah.
Dalam orasinya Ifan Shofarudin Jaohari ( Ije ) menegaskan bahwa pengembalian kelebihan bayar pajak adalah kewajiban mutlak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mereka menilai keterlambatan atau kelalaian dalam pengembalian tersebut bukan hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan publik di sektor fiskal.
Baca Juga SDN 3 Kadupandak Dapat Bantuan Renovasi dari BULOG dan Media FBI
“Negara menagih pajak dengan tegas, maka negara juga harus mengembalikan hak wajib pajak dengan cepat dan transparan. Keadilan tidak boleh berjalan searah,” tegas Ije
Peserta aksi juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh otoritas pajak. Mereka menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru-baru ini mengungkapkan adanya sejumlah pegawai pajak yang dipecat karena menerima uang di luar wewenang, tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah itu dinilai positif sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, namun sekaligus menjadi alarm bahwa praktik penyimpangan masih terjadi di lingkungan perpajakan.
Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak KPP Ciamis segera menunaikan kewajiban pengembalian kelebihan bayar pajak kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi syarat.
2. Meminta transparansi penuh atas daftar restitusi yang belum dibayarkan beserta penanggung jawabnya.
3. Menuntut penerapan bunga kompensasi 2% per bulan tanpa pengecualian bagi keterlambatan pengembalian.
4. Mendesak audit internal dan pengawasan independen atas sistem restitusi pajak di KPP Ciamis.
Para peserta aksi menegaskan bahwa kehadiran mereka di depan Kantor Pajak bukanlah bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak, melainkan tuntutan atas keadilan fiskal dan kepastian hukum.
“Kami tidak menolak pajak, kami menolak ketidakadilan,” tegas Ifan Shofarudin Jaohari. (Dods)
Baca Juga Kadus Sukaharja Bantah Mangkir, Sebut Dirinya Tak Difungsikan Sejak Penyusunan RPJMDes
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang