Bawaslu Kabupaten Ciamis Gelar Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis melaksanakan tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung yang berintergitas menjadi kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan, jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan pada proses Pemilihan di Kabupaten Ciamis.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudi mengatakan, Definisi kerawanan pemilihan ialah Segala hal yang berpotensi menggangu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis. Pada Tahun 2022, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dliuncurkan dan telah menjadi referensi kebijakan bagi internal maupun eksternal Bawaslu Kabupaten Ciamis, katanya. Selasa (03/09/2024) di salah satu hotel di Ciamis.

“Terbukti dari masifnya partisipasi stakeholders dalam keikutsertaan mengawal Pemilu 2024 lalu, Pada Tahun 2023 Merujuk hasil temuan di dalam IKP 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pendalaman beberapa isu untuk menguatkan agenda pencegahan dengan menyusun dan meluncurkan IKP 2024 Tematik bertajuk “Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis,” jelasnya.

Jajang juga menuturkan, Temuan dalam data IKP 2024, ada 3 (tiga) tahapan yang paling berpotensi terjadi kerawanan yakni tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung, Pada Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan tindak lanjut IKP 2024 dengan menyusun Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.

“Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 disusun melalui 2 (dua) skema, yaitu Pemetaan Kerawanan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis berbasis pada Data IKP dan kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2019 dan Pemilu 2024, kemudian berdasarkan pada skoring Pemetaan Kerawanan Pemilihan tingkat kecamatan untuk memetakan wilayah dan isu rawan pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung,” tuturnya.

Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Selain itu, Jajang juga mengungkapkan, Pemetaan kerawan dan indikator Konteks Sosial Politik : 5 Indikator Kebijakan berubah-ubah, Pelanggaran kode etik, Intimidasi Ancaman kekerasan verbal/fisik, Perusakan fasilitas umum dan penyelenggara pemilu, rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti Pencalonan : 7 Indikator: Potensi calon petahana, calon yang memiliki kekerabatan, calon yang memiliki hubungan kekerabatan antar wilayah, calon dari ASN,TNI,POLRI, Adanya rotasi jabatan, potensi KTP ganda, kepengurusan ganda Parpol Kampanye : 6 Indikator: Kampanye bermuatan SARA, Fitnah, Hoax, Hasutan dan Adu Domba,Praktik Politik Uang, Pelanggaran Netralitas ASN, Penggunaan Fasilitas
Negara, Konflik Kekerasan dan Ancaman selama Masa Kampanye, ungkapnya.

“Adapun untuk Pungut hitung : 9 Indikator: Keberadaan TPS tidak ramah disabilitas dan minoritas, TPS yang tidak aksesibel, Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti, Potensi PSU, Potensi PSS, Potensi PSL, Penghitungan suara ulang dan kesalahan prosedur oleh KPPS Pemetaan Kerawanan Pemilihan Terdiri dari dari 27 indikator. Setiap indikator memastikan ada dan tidaknya sebuah kejadian di setiap wilayah Kecamatan,” ujarnya.

Setiap Indikator, lanjut Jajang, memiliki bobot nilai dan Skor akhir untuk setiap kecamatan dihitung dengan menjumlahkan skor indikator yang telah dibobot. Kategorisasi untuk level kerawanan dihitung dengan membagi level kerawanan menjadi 3 (Tiga) bagian besar yaitu: Tinggi, Sedang dan Rendah dengan cut-off satu simpangan baku dari nilai rerata. Skor dianggap rendah jika skor berada di bawah satu simpangan baku dari nilai rerata kecamatan. Skor dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku di bawah dan di atas rerata kecamatan. Skor dianggap tinggi jika skor berada di atas satu simpangan baku dari nilai rerata kecamatan, paparnya.

Bawaslu Kabupaten Ciamis Meihat Bahwa Pengaruh Kerawanan dan Isu – Isu stategis dalam pemetaan kerawanan pemilihan pada tahapan Pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI. Pada Tahapan Kampanye, kerawanan
tertinggi adalah potensi praktik politik uang dan pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI) dalam kampanye. Pada Tahapan Pungut Hitung, kerawanan, jelanya.

“Tertinggi adalah potensi penghitungan suara ulang dan kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhoc (KPPS). Selain itu, pada konteks Sosial Politik, intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik akan mempengaruhi kerawanan pemilihan di wilayah Kabupaten Ciamis. Maka dari itu isu stategis dan yang menjadi fokus pada langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu kabupaten ciamis pada pemilihan serentak tahun 2024 ialah :

1. Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders. Persoalan kemandirian dalam Pemilu 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilihan menjadi catatan penting.

2. Praktik Politik Uang Penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak, bukan hanya penyelenggara Pemilu saja.

3. Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik. Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan berjalan. Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, Fitnah potensial digunakan untuk saling menyerang pasangan calon.

4. Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkahlangkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Baca Juga Bupati Ade Sugianto Hadiri Peresmian Pengangkatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

5. Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipastif.

6. Keamanan Potensi kerawanan akan muncul terkait keamanan adalah dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik. Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan khususnya kepada Penyelenggara Pemilihan harus segera disiapkan sejak dini.

7. Kompetensi Penyelengara Adhoc Pemetaan kerawanan pemilihan menunjukkan, isu kerawanan tertinggi dan tersebar hampir di seluruh Indonesia disebabkan oleh pemahaman yang kurang dari Penyelenggara Adhoc terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gambaran ini mewajibkan kepada penyelenggara pemilu untuk semakin memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

8. Hak Memilih dan Dipilih Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat hasil dari Pemilu menjadi pertimbangan penting saat pemutakhiran di pemilihan kepala daerah sehingga kesalahan pemutakhiran tidak berulang.

9. Layanan Kepada Pemilih Penyediaan layanan dan fasilitas pada pemilih. Penyelenggara pemilu wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. Tidak ada lagi pemilih yang memiliki keterbatasan pada akhirnya menghadapi kesulitan dalam keikutsertaan dan partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

10. Bencana Alam dan Distribusi Logistik Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Seluruh penyelenggara bersama jajarannya wajib memberikan penjelasan yang memadai bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

11. Perselisihan Hasil Pemilihan Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.

12. Kebijakan Pemilihan yang Berubah Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan. (Yon)

Baca Juga Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Pemdes Kamulyan Bersama Karang Taruna Kenanga Gelar Jalan Sehat

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!