Jakarta, analisaglobal.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sidang dengan Nomor Perkara 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mengagendakan penyampaian jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti dari seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan tertulis, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diwakili oleh Ketua dan Anggota, yakni Dodi Juanda, Nasita Mutiara, Ahmad Aziz Firdaus, dan Tamrin. Kehadiran mereka didampingi langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja.
Baca Juga Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Werasari Siap Bentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dalam sidang tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda bersama anggota Ahmad Aziz Firdaus memberikan keterangan terkait status dugaan pelanggaran selama pelaksanaan PSU di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Penjelasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menyampaikan informasi hasil pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran kepada Mahkamah Konstitusi.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di persidangan ini menegaskan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam mendukung proses penyelesaian sengketa secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AD)
Baca Juga Hujan Deras Sebabkan Banjir di Beberapa Wilayah Utara Kabupaten Tasikmalaya
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang