Dede Farhan Aulawi : Sektor Pariwisata Mampu Menyerap Tenaga Kerja Secara Signifikan

Adapun klasifikasi tenaga kerja dibagi menjadi tiga kelompok yaitu pertama, Tenaga Kerja Terdidik yaitu tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya. Kedua, Tenaga Kerja Terlatih, yaitu tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya. Ketiga Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih, yaitu tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya. Ungkapnya

Klasifikasi diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Katanya

“Jika menilik beberapa kasus ketenagakerjaan yang terjadi selama ini, permasalahan klasik yang muncul di Indonesia adalah percepatan pertumbuhan angkatan kerja tidak disertai dengan percepatan pertumbuhan lapangan pekerjaan atau penawaran tenaga kerja tidak seimbang dengan meningkatkan permintaan tenaga kerja. Setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah penduduk yang siap kerja. Belum lagi dengan persaingan antar pekerja yang semakin ketat.” Jelasnya

“ Masalah – masalah tersebut seyogianya melahirkan pemikiran – pemikiran baru yang patut direnungkan. Mulai dari lembaga pendidikan agar bisa menyiapkan mindset lulusannya untuk tidak sekedar mencari kerja, tetapi juga menyiapkan agar mereka siap menjadi wirausahawan baru. Mereka jangan lagi sekedar pencari kerja, tetapi harus mulai berfikir untuk menjadi penyedia lapangan kerja. Termasuk semua bidang yang terkait dengan kepariwisataan yang sangat luas, mulai dari perhotelan, rumah makan, pengrajin cinndera mata/ UMKM, tour guide, Travel Consultant, travela agent, pengusaha transportasi, dan lain – lain. Jika semua bisa bekerjasama, dan bahu membahu untuk saling mendukung maka masalah ketenagakerjaan bisa diminimalisir. Untuk itulah Prawita GENPPARI terus menerus menggali potensi wisata dan membantu promosi serta pemasaran secara lebih luas agar semakin banyak tenaga kerja yang terserap di sektor pariwisata “, pungkas Dede menutup percakapan.***(Masdar)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *