FORWATUR Lakukan Pendampingan
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam rangka merealisasikan program yang telah dicanangkan oleh Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR), dimana peran serta jurnalis dalam sosial kemasyarakatan terus dilakukan, kali ini bidang OKK FORWATUR Bung Alley dan Sekjen FORWATUR Ade Global melakukan pendampingan salah satu warga masyarakat yang akan melakukan pelunasan kredit dengan pihak per-bank-kan.
Bidang OKK FORWATUR Bung Alley mengatakan, kami melakukan hal ini dalam rangka membantu salah satu warga kecamatan Sukaresik, dimana warga akan melakukan pelunasan kredit akan tetapi dipersulit, maka kami selaku kontrol sosial diminta mendampingi, agar letak permasalahannya cepat selesai, ucapnya. Senin (13/02/23).
“FORWATUR ada tentunya untuk meringankan beban masyarakat, serta melakukan kontrol sosial sesuai tupoksi jurnalis yang dilindungi undang – undang, yaitu undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dimana dalam BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 17 ayat (1)Â Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.” Jelasnya.
Diduga Dipersulit Pihak Bank
Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Tasyakur Peringatan HPN Tahun 2023
Alley juga menambahkan, maka kami hadir disini bersama sekjen tiada lain untuk membantu salah satu warga, karena dia mengatakan, selama ini akan melakukan pelunasan akan tetapi dipersulit. Imbuhnya.
Ade Global selaku Sekjen FORWATUR membenarkan, bahwa hal ini dilakukan untuk membantu salah warga yang akan melakukan pelunasan, akan tetapi sudah hampir satu bulan malah dipersulit oleh pihak bank. Ucapnya.
“Maka kami datang kesini untuk mendampingi warga tersebut bersama bidang OKK bung Alley, dimana kami juga diminta oleh nasabah untuk mendampingi, dan alhamdulillah akhirnya sudah ada kesepakatan, memang hanya ada missed saja, mungkin dari pihak bank diduga lalai dalam pengawasan, dimana tidak menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan, sehingga klien kami tidak tahu kalau ada aturan tersebut.” Ungkap Ade Global.
Ade Global juga berharap, hal seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi pihak nasabah sendiri akan melakukan pelunasan kok dipersulit, dengan alasan kalau sakit keras atau ada musibah baru bisa dilakukan pelunasan, kan ini sangat miris sekali.
“Jadi sekali lagi saya berharap hal ini tidak terjadi, dan kami harap peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat lebih aktif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan per-bank-kan sesuai perundang-undangan yang telah ditetapkan.” Harap Ade Global. (Umar)
Baca Juga Peringati Bulan K3 Nasional, PLN ULP Karangnunggal Gelar Simulasi APAR Dan Cek Peralatan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang