Kabupaten Cianjur, analisaglobal.com – Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang meresahkan masyarakat di SPBU 34-432-13, Kampung Suka Mekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Tim wartawan yang menyaksikan langsung di lokasi menemukan antrean panjang kendaraan hingga ke luar SPBU, yang diduga akibat praktik ilegal tersebut.
Dugaan adanya mafia BBM semakin kuat setelah tim wartawan mengamati sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi F 1446 WN yang mengisi BBM hingga penuh, kemudian kembali mengantre untuk mengisi ulang. Saat dihampiri, mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan muatan penuh jerigen serta selang.
Pengemudi mobil, seorang wanita paruh baya, enggan mengungkapkan identitasnya dan mengklaim memiliki hubungan dengan seorang wartawan dari PWI Cianjur.
Wanita tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polsek, Polres, dan Polda, untuk menjalankan aktivitasnya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia BBM di SPBU tersebut.
Situasi di SPBU semakin memanas ketika seorang pemuda berkaos hitam dengan logo Ormas Pemuda Pancasila menghampiri wartawan sambil melakukan panggilan telepon. Tak lama kemudian, sejumlah pemuda berdatangan, termasuk seseorang bernama Asep Garong yang mengaku sebagai suami dari pemilik Avanza putih tersebut.
Baca Juga Kapolsek Cisayong Bersama Muspika dan Ormas Gelar Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H
Situasi yang semakin tidak kondusif memaksa tim wartawan untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukanagara. Namun, karena posisi Kanit jauh dari lokasi, akhirnya wartawan mencoba menghubungi Kapolsek AKP Dedi. Setelah beberapa saat, tim wartawan berhasil keluar dari lokasi SPBU dengan selamat.
Upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak membuahkan hasil. Sikap diam pihak SPBU semakin menguatkan dugaan bahwa mereka telah bekerja sama dengan mafia BBM. Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri, di mana antrean kendaraan yang panjang semakin diperparah oleh praktik ilegal tersebut.
BPH Migas didesak untuk mencabut izin operasional SPBU 34-432-13 karena diduga tidak mendistribusikan BBM subsidi secara tepat sasaran. Selain itu, penggunaan jerigen dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan kebakaran, mengingat BBM dengan kandungan oktan tinggi sangat mudah terbakar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian, baik dari Polsek, Polres Cianjur, maupun Polda Jabar. Tim redaksi berencana untuk mengonfirmasi kasus ini kepada Paminal dan Propam Polda Jabar guna mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia BBM di SPBU tersebut.
Sebagai catatan, sesuai dengan Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku penimbunan BBM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat. (Red)
Baca Juga Jaga Keandalan Listrik Saat Idul Fitri, PLN Pangandaran Siagakan Personil
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang