Majalengka, analisaglobal.com — Dugaan praktik produksi dan penjualan air mineral di lingkungan SMKN 1 Kadipaten menuai sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai bagian dari pembelajaran kewirausahaan itu dipertanyakan dari sisi legalitas, standar operasional prosedur (SOP), hingga potensi pelanggaran regulasi distribusi air bersih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa air mineral dengan merek “SKA Water” diproduksi di lingkungan sekolah dan dijual kepada siswa seharga Rp3.000 per botol. Salah seorang sumber menyampaikan keberatan atas harga dan legalitas produk tersebut.

“Setiap hari pasti dibeli karena saat istirahat siswa tidak keluar sekolah. Tapi dari segi label dan harga, kami mempertanyakan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Haryono selaku Ketua Produksi membenarkan adanya kegiatan produksi air minum tersebut. Ia didampingi Apid yang juga menjabat guru olahraga. Menurut Apid, acuan kelayakan air mengacu pada hasil uji dari Laboratorium Kesehatan Daerah Majalengka (Labkesda). Ia juga menyebut sumber air berasal dari PDAM Majalengka.
Namun, keterangan berbeda muncul saat awak media mengonfirmasi pihak PDAM. Salah satu staf menyatakan bahwa air PDAM pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin dan mekanisme resmi. Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan sekolah.
Baca Juga
Sementara itu, analis air dari Labkesda membenarkan telah mengeluarkan hasil uji kelayakan. Akan tetapi, ketika ditanya lebih lanjut, disebutkan bahwa sampel yang diuji berasal dari air sumur di sekolah, bukan dari air PDAM sebagaimana disampaikan pihak pengelola produksi.
Baca Juga Di Balik Program MBG Kiarajangkung, Komplain Sajian Menu dan Status Izin Jadi Sorotan
Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya besar: air mana yang sebenarnya diproduksi dan diperjualbelikan kepada siswa? Apakah telah mengantongi izin edar dari BPOM, sertifikat halal, NIB/SIUP, hingga izin industri rumah tangga pangan (PIRT)? Bagaimana pula aspek pajak dan analisa dampak lingkungan (AMDAL) jika produksi dilakukan secara rutin?
Kepala Sekolah, Arsadi, mengaku baru menjabat sekitar tiga bulan dan melanjutkan program yang telah dirintis sebelumnya. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari mata pelajaran dan menuju skema BLUD. “Kami berharap dukungan media, termasuk dalam membantu proses BPOM,” singkatnya.
Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut legalitas produksi, transparansi izin, serta perlindungan konsumen dalam hal ini siswa.

Pengawasan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah serta aparat penegak hukum dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran regulasi di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KCD Pendidikan terkait langkah evaluasi terhadap dugaan tersebut. (Johan)
Baca Juga Jelang Ramadhan 1447 H, TPU Cinehel Dipadati Peziarah, Tradisi Nyekar Hidupkan Ekonomi Warga Sekitar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang