Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Kepolisian Polsek Leuwisari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisari melakukan operasi yustisi. Operasi tersebut dilakukan di depan kantor Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi dan menindak masyarakat yang tidak memakai masker, Kamis (03/12/2020).
Kapolsek Leuwisari E. Pahrudin dan Pol PP Ade Agus beserta perangkat Desa Jayaratu ikut serta dalam melakukan operasi yustisi tersebut. Pol PP Ade Agus selaku pelaksana lapangan operasi yustisi menjelaskan penertiban covid-19 tersebut melibatkan Babinsa atau koramil leuwisari serta seluruh unsur muspika sebagaimana yang sudah diinteruksikan dalam INPRES no 30 tahun 2019. Jelas Ade Agus.
Ade Agus berharap penertiban atau operasi yustisi tersebut bisa membuat masyarakat lebih sadar lagi akan bahaya covid-19 dan tetap melaksanakan himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. harapnya.

Lanjut Ade Agus bahwasannya teguran untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa teguran fisik supaya memberikan efek jera dan melaksanakan seluruh intruksi dari pemerintah supaya menjalankan prokes agar terhindar dari wabah virus covid-19 dan mengurangi penyebarannya. lanjutnya.
“Kemarin yang meninggal dunia warga Desa Sukamulih dan Desa Jayaputra, secara umum kurang lebih 40% atau 50% tapi dalam artian keseluruhannya tidak ada kendala yang lebih berat jadi semuanya berjalan sesuai dengan intruksi satgas covid 19”. ungkap Ade Agus.
“Kalau pelanggar dengan adanya operasi yustisi mungkin keseluruhan sekitar 70% atau sebagian yang paham dan mengerti ada juga yang tidak paham. Yang banyak melakukan pelanggaran merupakan para pelajar baik tingkat SMK atau SMA yang sederajat”. jelas Ade Agus.***Dede Pepen/Day