Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Menyusul penetapan dua orang anggotanya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan sikap resmi bersama para penambang. Minggu (18/03/2025).
Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap akan memberikan pendampingan hukum hingga proses peradilan selesai.
“Kami DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya menanggapi penetapan dua tersangka dari keluarga besar penambang rakyat dengan sikap hormat terhadap proses hukum. Namun, kami juga akan terus memberikan pendampingan hukum bagi mereka,” ujar Hendra Bima.
Lebih lanjut, Hendra Bima mengungkapkan bahwa lokasi pertambangan yang dikelola para anggotanya sebenarnya telah memiliki legalitas awal berupa Surat Keputusan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM. Selain itu, sejumlah dokumen pendukung yang menjadi syarat pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga telah dikantongi.
Baca Juga Upaya Tekan Stunting, Puskesmas Imbanagara Jalankan Program PMT Lokal