Gerayangi Istri Orang, HE Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara, analisaglobal.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap istri orang.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K , M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K. mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan itu diamankan berdasarkan laporan korba NO (22) warga Surakarta Abung Timur.

Tersangka yang diamankan itu berinisial HE alias TO (40) kamis 17 Desember 2020 pada saat sedang dirumahnya , ujar AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (18-12-20).

Untuk kronologis kejadiannya, lanjut Kasat, terjadi pada Rabu 16 September 2020 lalu sekira pukul 19.00:WIB, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Korban nya , merupakan IRT yang masih berusia 22 tahun serta pelakunya , sudah berusia 40 tahun. Masih kata kasat , seraya menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *