Ini Penjelasan Kabid Linjamsos PFM, Rahmat Z M Tentang Bantuan PKH Menjadi Beras

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindaklanjuti pemberitaan yang terbit pada tanggal (02/10/2020) Tentang Bantuan PKH yang dirubah menjadi beras di desa linggasirna kecamatan Lewisari Kabupaten Tasikmalaya. Terkait dengan hal tersebut maka analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya melalui Kabid Linjamsos PFM yaitu Rahmat Z M diruangan kantornya. Senin (05/10/2020).

Menurut Kabid Rahmat mengatakan, Tentang adanya bantuan pemerintah pusat melalui sinergitas perum Bulog dengan kementerian sosial (Kemensos) memberikan bantuan berupa beras kepada penerima PKH dengan jumlah per KPM 15 kg untuk 3 bulan, jadi 45 kg. Saat ini oleh pihak Kemensos bersama perum bulog baru dikeluarkan yang diterima oleh pihak KPM PKH yankni 30 kg, adapun sisanya yang 15 kg itu nanti menyusul. Ucapnya

“Jadi bukan berarti di sana merubah penerima PKH dirubah menjadi penerima beras bukan uangnya tetap berjalan tetapi hanya beras saja, beras diberikan bantuan untuk 3 bulan bagi KPM PKH.” Ujarnya

Kabid Rahamat juga menuturkan, Kemudian itu siapa yang akan mendampinginya itu sudah suatu kewajiban bagi rekan-rekan sebagai pendamping PKH yang ada di lapangan jangan sampai saya harapkan pendamping PKH itu tidak tahu masalah bantuan ini, ini sudah jelas saya sampaikan mulai dari Korcab, korcam PKH, agar disampaikan kepada teman-teman dibawah bahwa penerima program PKH ini bukan merubah PKH menjadi beras ku mau dia jangan sampai tidak tahu tentang masalah bantuan ini. Tuturnya

“Ada seorang pendamping PKH yang mengatakan “saya tidak tahu urusan masalah bantuan ini,” ini mungkin menjadi PR bagi kita nanti saya akan sampaikan kepada Korcab, korcam PKH, jangan sampai bantuan – bantuan yang sifatnya bantuan turun ke lapangan yang didampingi oleh teman – teman PKH jangan sampai tidak tahu pasti itu harus tahu proses dan sebagainya, terkait pendamping PKH tidak tahu masalah bantuan ini insya Allah nanti kita akan coba komunikasi dulu sama Korcab PKH supaya diberi pemahaman apakah pendamping PKH nya aktif atau tidak di lapangan.” Ungkapnya

“Itu juga harus dipertanyakan nanti kalau misalkan laporan memang tidak aktif nanti saya sampaikan juga ke korcab, jadi yang bisa memberikan sanksi atau memberhentikan itu langsung oleh korcab masing-masing, ada sanksi juga kalau itu memang melanggar ada pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh kementerian sosial melalui korcab masing-masing.” Jelasnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *