Jaminan Kesehatan Masyarakat, Diduga Hanya Menjadi Dagelan Politik 

Jaminan Kesehatan Masyarakat

Pangandaran, analisaglobal.com — Pandangan masyarakat jelang pesta demokrasi 5 tahun sekali dalam pemilihan legislatif dan eksekutif tidak terlepas dari isu pengelolaan jaminan sosial kesehatan.

Pengelolaan jaminan sosial kesehatan sangat diperlukan bagi masyarakat menengah ke bawah. Bahasan mengenai kesenjangan akses pelayanan kesehatan yang saat ini masih perlu perhatian besar.

Isu kesehatan dalam kampanye politik, terutama di Kabupaten Pangandaran cenderung menjadi isu perifer apabila dibandingkan dengan isu pendidikan dan ekonomi, terutama setelah diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu juga, Isu kesehatan juga masih sering dipersempit menjadi kualitas pelayanan kesehatan, padahal penanganan masalah kesehatan hanya bisa dilakukan secara multi-sektoral, tidak semata-mata tanggung jawab otoritas kesehatan.

Konsep pembangunan kesehatan dengan paradigma sehat sadar bahwa tidak terus menerus mempertahankan konsep paradigma sakit (kuratif).

Namun kenyataannya dalam menanggapi jaminan sosial kesehatan masyarakat masih belum memberikan komitmen yang jelas soal program preventif – promotif tanpa disertai substansi yang konkrit.

Publik sangat masih kecewa karena dimanfaatkan oleh para oknum yang mempunyai sarat kepentingan demi meraih simpati masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah, bahkan ketika sudah jadi kartu kesehatan ditarik iuran variatif kepada masyarakat dengan alasan adminitrasi padahal semua itu gratis, hal ini terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Padaherang, hal tersebut diungkapkan oleh Apudin Ketua LAKRI Pangandaran, saat dikonfirmasi dikediamannya, Senin (03/04/2023).

“Isu ini membuat publik merasa terlukai, karena jaminan kesehatan sudah diatur dalam instruksi Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.” Jelasnya

Hanya Menjadi Dagelan Politik

Bahkan Kata Apudin menambahkan, Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Imbuhnya.

Lebih lanjut Apudin menuturkan, pembangunan kesehatan jauh lebih penting. Pasalnya, membangun sektor kesehatan harus dimulai dari hulu ke hilir, tidak mungkin bisa secara ekslusif diklaim sebagai kesuksesan periode pemerintahan tertentu, tuturnya.

“Sementara ketika masyarakat ingin membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dicover oleh Jamkesda APBD Kabupaten Pangandaran ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DINSOS PMD) Kabupaten Pangandaran, hingga kini masih belum dirasakan maksimal dengan berbagai macam alasan.” Katanya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *